Jateng

Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran, Kendaraan Besar Dilarang Melintas

Theo Adi Pratama | 20 Maret 2024, 13:17 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran, Kendaraan Besar Dilarang Melintas


AKURAT.CO, Pemerintah resmi berlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih pada saat arus mudik hari raya Idul Fitri 1445 H / 2024.

Selain itu, larangan juga mencakup mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Larangan ini sendiri telah menjadi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri antara lain Menteri Perhubungan, Korlantas Polri, dan Menteri PUPR.

Baca Juga: Jalan Demak-Jepara Tergenang Banjir, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Melalui Wedung-Bonang

Melalui SKB ini juga akan diberlakukan pembatasan kendaraan saat liburan lebaran yang diprediksi hingga 16 April 2024.

Namun begitu, tidak semua kendaraan besar dibatasi. Ada pula yang tetap diperbolehkab melintas saat mudik dan libur lebaran antara lain kendaraan pengangkut BBM/BBG, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca Juga: Rilis Jersey Timnas, Kontrak Kerjasama Erigo dan PSSI Sentuh Angka Rp 16,5 Miliar

Kemudian Polda Jateng juga sudah menerbitkan pengumuman melalui media sosial bahwa rekayasa lalu lintas lebaran 2024 akan diberlakukan sejak 5 hingga 16 April 2024 mendatang.

Salah satunya adalah larangan melintas bagi jenis kendaraan yang dilarang dalam SKB 3 menteri tersebut, yaitu;

1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih

2. Mobil dengan kereta tempelan

3. Mobil barang dengan kereta gandengan

Baca Juga: Hadapi Arus Mudik Lebaran 2024, Polda Jateng Berlakukan Sistem Ganjil Genap Mulai 5 Hingga 16 April

4. Mobil barang digunakan untuk pengangkutan;
- Hasil Galian (Tanah, Pasir, Batu)
- Hasil Tambang
- Bahan Bangunan

Polri memberlakukan beberapa rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran arus mudik Lebaran 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.