Jateng

Pembangunan Kios Pada Lahan Fasum di RW 03 Bambangkerep: Tindakan Satpol PP Ditunggu

Afri Rismoko | 27 Februari 2024, 15:54 WIB
Pembangunan Kios Pada Lahan Fasum di RW 03 Bambangkerep: Tindakan Satpol PP Ditunggu

AKURAT.CO, Pembangunan kios di atas tanah fasilitas umum (fasum) di RW 03, Kelurahan Bambangkerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang terus menuai kontroversi.

Pembangunan yang mencakup lima unit kios dan satu area yang direncanakan untuk toko atau cafe ini telah dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) oleh Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA.

Menurut Rizky Prasetyo, salah satu kuasa hukum warga dari DPC PERADI RBA, pihaknya telah diundang ke kantor Satpol PP Kota Semarang pada tanggal 22 Februari.

Baca Juga: Pengprov TI Jateng Kembalikan Dana TC PON Sebesar Rp 104.200.000

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kecamatan Ngaliyan, dan Bagian Hukum Kota Semarang, serta diwakili oleh empat warga dan Ketua Takmir Masjid Al Amin.

Nasrul Satiar Dongoran, kuasa hukum lain dari Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA, memaparkan bahwa pembangunan kios ini terbukti dilakukan di atas fasum yang seharusnya menjadi jalan penghubung dari Gunungpati ke Jl Untung Suropati dan pintu masuk Kawasan Industri Candi Kota Semarang.

Satpol PP berkomitmen untuk mengeluarkan surat peringatan ketiga dan akan memasang pita peringatan kuning di lokasi.

Kedua kuasa hukum tersebut menuntut tindakan tegas dari Satpol PP, termasuk pembongkaran kios jika pembangunan tersebut melanggar peraturan.

Baca Juga: Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Pionir Penerapan AI untuk Revolusi Digitalisasi Transportasi Udara

Nasrul menambahkan, apabila tidak ada tindakan konkret dari Satpol PP, tim hukumnya siap untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang.

Pembangunan di atas fasum seringkali menjadi isu sensitif di berbagai daerah, mengingat fasum adalah aset komunal yang seharusnya dapat diakses dan dinikmati oleh publik.

Kasus ini menjadi salah satu dari banyak contoh yang menunjukkan pentingnya penegakan aturan zonasi dan penggunaan tanah untuk kepentingan umum.

Satpol PP Kota Semarang kini di bawah sorotan untuk menindaklanjuti komitmen mereka dalam menangani masalah ini. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A