Jateng

Satpol PP Akan Bongkar Ruko yang Dibangun di Atas Fasum RW 3 Bambankerep Ngaliyan Semarang

Theo Adi Pratama | 27 Februari 2024, 19:33 WIB
Satpol PP Akan Bongkar Ruko yang Dibangun di Atas Fasum RW 3 Bambankerep Ngaliyan Semarang

AKURAT.CO, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Marthen mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyegel ruko yang sedang dibangun di lahan fasilitas umum (fasum) milik warga RW 3 Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

Marthen mengatakan bahwa Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang akan menerbitkan SP3 dan segera mengeluarkan rekomendasi segel terhadap ruko tersebut.

"Kemarin sudah kami rapatkan di satpol bahwa dari distaru akan melayangkan SP3 dan rekomendasi segel ke satpol PP," ujar Marthen saat dihubungi pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Line Up Susunan Pemain Persib vs PSIS, Duet David da Silva Ciro Alve Sejak Menit Awal, Nick Kuipers Hilang Alberto Masuk

Marthen juga menyatakan Satpol PP Kota Semarang akan langsung membongkar ruko tersebut setelah terbit rekomendasi pembongkaran

"Kami menunggu rekomendasj untuk melaksanakannya dan kemudian akan terbit rekom bongkar," ujar Marthen.

Marthen mengatakan bahwa tahapan-tahapan peringatan akan dilakukan hingga kemudian pembongkaran dilakukan.

"Eksekuwi akan dilakukan sesuai dengan tahapannya," tutur Marthen.

Baca Juga: PSIS Kontra Persib, Adu Tajam David da Silva dengan Gali Frietas, Ini Statistiknya

Marthenpun memastikan bahwa lokasi pembangunan ruko memang berstatus fasilitas umum milik warga RW 3 Bambankerep.

"Setelah dicek memang lokasi tersebut memang masuk dalam fasum warga," tandasnya.

Pembangunan kios di atas tanah fasilitas umum (fasum) di RW 03, Kelurahan Bambangkerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang terus menuai kontroversi.

Pembangunan yang mencakup lima unit kios dan satu area yang direncanakan untuk toko atau cafe ini telah dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) oleh Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA.

Baca Juga: Berikut Daftar Susunan Pemain Lengkap dan Statistik Persib Kontra PSIS

Menurut Rizky Prasetyo, salah satu kuasa hukum warga dari DPC PERADI RBA, pihaknya telah diundang ke kantor Satpol PP Kota Semarang pada tanggal 22 Februari.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kecamatan Ngaliyan, dan Bagian Hukum Kota Semarang, serta diwakili oleh empat warga dan Ketua Takmir Masjid Al Amin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.