Satpol PP Akan Bongkar Ruko yang Dibangun di Atas Fasum RW 3 Bambankerep Ngaliyan Semarang

AKURAT.CO, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Marthen mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyegel ruko yang sedang dibangun di lahan fasilitas umum (fasum) milik warga RW 3 Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
Marthen mengatakan bahwa Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang akan menerbitkan SP3 dan segera mengeluarkan rekomendasi segel terhadap ruko tersebut.
"Kemarin sudah kami rapatkan di satpol bahwa dari distaru akan melayangkan SP3 dan rekomendasi segel ke satpol PP," ujar Marthen saat dihubungi pada Selasa (27/2/2024).
Marthen juga menyatakan Satpol PP Kota Semarang akan langsung membongkar ruko tersebut setelah terbit rekomendasi pembongkaran
"Kami menunggu rekomendasj untuk melaksanakannya dan kemudian akan terbit rekom bongkar," ujar Marthen.
Marthen mengatakan bahwa tahapan-tahapan peringatan akan dilakukan hingga kemudian pembongkaran dilakukan.
"Eksekuwi akan dilakukan sesuai dengan tahapannya," tutur Marthen.
Baca Juga: PSIS Kontra Persib, Adu Tajam David da Silva dengan Gali Frietas, Ini Statistiknya
Marthenpun memastikan bahwa lokasi pembangunan ruko memang berstatus fasilitas umum milik warga RW 3 Bambankerep.
"Setelah dicek memang lokasi tersebut memang masuk dalam fasum warga," tandasnya.
Pembangunan kios di atas tanah fasilitas umum (fasum) di RW 03, Kelurahan Bambangkerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang terus menuai kontroversi.
Pembangunan yang mencakup lima unit kios dan satu area yang direncanakan untuk toko atau cafe ini telah dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) oleh Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA.
Baca Juga: Berikut Daftar Susunan Pemain Lengkap dan Statistik Persib Kontra PSIS
Menurut Rizky Prasetyo, salah satu kuasa hukum warga dari DPC PERADI RBA, pihaknya telah diundang ke kantor Satpol PP Kota Semarang pada tanggal 22 Februari.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kecamatan Ngaliyan, dan Bagian Hukum Kota Semarang, serta diwakili oleh empat warga dan Ketua Takmir Masjid Al Amin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless


