Banjir Menghambat Pemilu di Demak: Ini Solusi Pemungutan Suara Susulan dari KPU

AKURAT.CO, Banjir besar yang melanda Kecamatan Karanganyar, Demak, telah menyebabkan 108 tempat pemungutan suara (TPS) di 9 desa terendam.
Sebagai respons terhadap kondisi darurat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengumumkan akan melaksanakan pemungutan suara susulan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Keputusan ini diambil setelah KPU Kabupaten Demak melakukan koordinasi intensif dengan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Karanganyar dan stakeholder terkait.
Baca Juga: UCAC Universitas Semarang Kolaborasi dengan Disnaker untuk Peningkatan Karir Alumni
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa semua warga di Kecamatan Karanganyar mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka.
Desa-desa yang terdampak antara lain Wonoketingal, Cangkringrembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Karanganyar, dan Ketanjung.
Banjir ini tidak hanya mengganggu proses demokrasi, tetapi juga mempengaruhi kehidupan sehari-hari warga, dengan banyaknya keluarga yang terpaksa mengungsi.
Lokasi pengungsian yang tersebar membuat relokasi TPS menjadi tidak memungkinkan.
Di Desa Ketanjung, misalnya, TPS 10-11 di Dukuh Kedungkarangtengah dan TPS 12-13 di Dukuh Norowito masih terendam banjir dengan ketinggian mencapai 3 meter.
KPU Kabupaten Demak berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara susulan dilakukan dengan aman dan lancar, meskipun di tengah tantangan logistik dan akses yang disebabkan oleh banjir.
Seluruh warga dan KPPS yang terdampak diharapkan dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara susulan ini, meskipun kondisi mereka saat ini masih dalam kondisi mengungsi.
Kejadian ini menyoroti pentingnya persiapan dan respons cepat dalam menghadapi bencana alam, terutama dalam konteks penyelenggaraan event penting seperti pemilu.
KPU dan seluruh stakeholder terkait di Demak bekerja keras untuk mengatasi hambatan yang ada, demi memastikan bahwa hak demokrasi setiap warga tetap terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless




