Anggaran DPU Untuk Penanganan Banjir Akan Diawasi DPRD Kota Semarang

AKURAT.CO, DPRD Kota Ssmarang akan mengawasi penggunaan APBD 2024 yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang sebagian besar akan digunakan untuk pembangunan penanganan banjir di Kota Semarang.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Joko Santoso mengatakan Komisi C telah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPU terkait dengan perencanaan kegiatan tahun 2024.
Joko memaparkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 465 miliar, pembangunan yang akan dilakukan sebagian besar adalah untuk penanganan banjir. Pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan dalam penggunaan anggaran agar tepat sasaran.
“Alokasinya sudah disampaikan dan dari sekian miliar, prosentase pembangunan untuk penanganan banjir lebih banyak,” kata Joko, Jumat (19/1/2024).
Ia menjelaskan saat ini konsentrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memang untuk melaksanakan RPJMD yakni untuk mengurangi genangan banjir.
Misalnya saja di kawasan Kota Lama yang memang rawan banjir. Seperti diketahui kawasan tersebut memang tempat penampungan air menuju ke sungai kurang besar sehingga akan dilakukan pelebaran.
“Ada juga pembangunan pendamping sungai di Tlogosari Kulon, pompa di bandar Harjo , pompa di tanah mas,” bebernya.
Upaya yang saat ini bisa dilakukan adalah dengan membangun rumah pompa dan menambahkan pompa-pompa yang sudah ada.
Ia menilai dengan besarnya anggaran memang belum memungkinkan untuk penanganan banjir baik di Semarang bawah maupun Semarang atas.
Namun ada upaya-upaya untuk mencegah banjir salah satunya dengan tidak menggunakan air tanah secara berlebihan.
Pasalnya, dengan penggunaan air tanah secara berlebihan maka akan membuat penurunan muka tanah. Saat ini saja penurunan muka tanah dalam setahun sudah turun 10 cm.
“Misalnya menggunakan air bawah tanah terlalu banyak dan antisipasinya mensosialisasikan bagi masyarakat di Semarang bawah ini wajib menggunakan PDAM. Jadi tidak hanya membangun tapi juga harus ada upaya preventif yang dilakukan untuk anak cucu kita,” paparnya.
Pihaknya meminta ada pengawasan penggunaan air tanah yang bisa dikerjasamakan dengan aparat penegak hukum. Terutama kawasan-kawasan zona merah seperti di Semarang Barat, Semarang Utara, Gayamsari dan Genuk.
“Sebisa mungkin bekerjasama dengan penegak hukum agar bisa mengawasi untuk tidak mengambil air bawah tanah,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1UPDATE Skor LIVE SCORE! Indonesia vs Singapura, Cek Hasil Babak Pertama Kedua Full Time di FIFA ASEAN Cup 2026, Malam Ini!
- 2Vietnam vs Filipina LIVE STREAMING GRATIS di Mana? Cek Jadwal dan Siaran Langsung TV FIFA ASEAN Cup 2026
- 3Prediksi SKOR Vietnam vs Filipina FIFA ASEAN Cup 2026: Head to HEAD - Susunan Pemain, Menang Siapa?
- 4Italia vs Belgia Live di Mana? Cek Jadwal dan Siaran Langsung TV Nations League 2026
- 5RedMagic 12 Pro Series Resmi Meluncur Oktober 2026, Ini Bocoran Spesifikasinya
- 6Prediksi Skor Turki vs Prancis: Era Baru Zidane Diuji, Tuan Rumah Incar Kejutan
- 7Hari Ini Malam Jumat Apa? Kamis 24 September 2026 Apakah Malam Jumat Kliwon? Cek Amalan Lengkap Malam Jumat
- 8UPDATE! Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik 2 Peringkat Usai Bungkam Singapura 2-0, Dapat Tambahan 4,12 Poin
- 9F1 Ubah Jadwal GP Azerbaijan ke Sabtu, Ternyata Ini Penyebabnya
- 10UPDATE! Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026: Malaysia di Puncak, Indonesia Punya Misi Geser Harimau Malaya









