Jateng

Kampanye Pemilu 2024 Penuh Intimidasi dan Kekerasan, Ponpes Luhur Wahid Hasyim Gelar Halaqoh Fiqih Peradaban

Theo Adi Pratama | 9 Januari 2024, 14:18 WIB
Kampanye Pemilu 2024 Penuh Intimidasi dan Kekerasan, Ponpes Luhur Wahid Hasyim Gelar Halaqoh Fiqih Peradaban

 

AKURAT.CO, Pondok Pesantren Luhur Wahid Hasyim Semarang menggelar Halaqoh Fiqih Peradaban dan Bahtsul Masail yang diikuti 100 delegasi pondok pesantren se Jawa Tengah.

Kegiatan ini mengusung tema Fiqih Siyasah, Intimidasi dan Ujaran Kebencian.

“Menjelang pemilu, kita sering disuguhkan dengan tindakan saling menghina, menjelekkan sesamanya hanya karena beda pilihan. Selain itu tindakan intimidasi kepada masyarakat juga marak terjadi jelang pesta demokrasi ini. Oleh karena itu, kita bersama pondok – pondok yang lain berkumpul untuk membahas fenomena ini” tutur Muhamad Akrom Sofan selaku Ketua Panitia, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Iran Ajak Kota Semarang Jalin Kerja sama Sister City Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Lebih lanjut, pernyataan ini dipertegas oleh Prof. Dr. KH Mudzakir Ali, MA selaku Rektor Universitas Wahid Hasyim mengatakan lolitik adalah upaya memperbaiki manusia menuju jalan yang lurus, yang menyelamatkan dunia akhirat.

Politik juga mengantarkan masyarakat untuk melakukan hal-hal baik untuk negara atau bangsanya.

Kondisi bangsa atau wilayah harus baik dulu, jika demikian penduduknya pun akan menjadi baik. Halaqoh dengan tema ini sangat penting untuk kemajuan masyarakat. 

Baca Juga: Banyak Perangkat Vital Milik Pemkot Semarang Hilang Dicuri Orang Tak Dikenal, Disperkim Tambah CCTV

"Kita harus menyuarakan politik yang membangun kedamaian yang sesungguhnya. Demokrasi akan rusak jika masyarakatnya penuh intimidasi dan ujaran kebencian,” tutur rektor.

Kegiatan ini diawali dengan bahtsul masail tentang Hukum Intimidasi Perspektif Fiqih dan dilanjut dengan Halaqoh.

Para peserta bahtsul masail terlihat antusias dalam mengemukakan argumentasinya dimana mereka saling sahut menyahut berbicara dalam forum tersebut.

Baca Juga: Senangnya Warga Candisari, Wali Kota Semarang Serahkan Langsung Sertifikat Tanah Program PTSL

“Menurut saya intimidasi itu haram, kecuali 2: pertama menuju perbuatan baik, menghindari perbuatan buruk. Kedua, untuk mendidik (ta’dib),” Ujar Malik Fajar Ibrahim perwkilan peserta dari Kendal.

Peserta asal Kendal ini berpendapat bahwa intimidasi itu haram kecuali menuju perbuatan baik.

Lain halnya dengan peserta dari Ponpes Manbaul Hikmah Kendal bernama Mafakir. Dia menegaskan haram bagi seorang muslim melakukan perbuatan menakut-nakuti. 

Baca Juga: Magister Hukum USM-DPC Peradi Kendal Gelar PKPA

“Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini haram. Haram seorang muslim menakut-nakuti, mengintimidasi, menunjukkan sikap menyakiti. Hal ini sesuai hadis Rasulullah SAW 'siapa yang mengarahkan [mengacungkan] senjata ke saudaranya, sungguh malaikat akan melaknatnya hingga ia menyudahinya sekalipun ia adalah saudaranya satu ayah dan satu ibu [sekandung],” jelas Mafakir.

Lebih lanjut, M. Saifuddin Al Huda perwakilan dari Ponpes Bani Umar Kendal juga mengajukan argumennya mengenai batasan intimidasi yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

“Mengenai batasan intimidasi yang kita semua yakini haram atau tidak boleh dilakukan ini bisa kita ambil rujukan hadis Rasulullah SAW yang berbunyi Siapa saja yang menakut-nakuti [intimidasi atau meneror] orang yang beriman dengan tanpa hak, maka Allah berhak untuk tidak menjamin keamanan baginya dari ketakutan di hari kiamat,” ujarnya. 

Baca Juga: ASMARA Tuntut Aparat Penegak Hukum Adili Oknum TNI dan Relawan Yang Melakukan Kekerasan Hingga Korban Meninggal

Setelah dirasa cukup dan tidak ada lagi pertentangan, hasil bahtsul masail dirumuskan dan ditashihkan oleh Mushohih yaitu Dr. KH Muhammad Syaifudin MA.

Tentang ujaran kebencian dan intimidasi, terang kiai Syaifuddin, kita sudah melakukan kesepakatan, muslim maupun non muslim, bahwa hal ini tidak boleh dilakukan.

"Kita tidak boleh melanggar konstitusi tersebut. Kalau kita melakukan ini sama artinya: Kita menjalankan ajaran Islam, dan menjalankan aturan bernegara. Kita mendapatkan dua pahala. Kalau melangggar kita akan mendapatkan dua dosa. Dosa melanggar perintah agama, dan dosa sebagai warga negara. Dasarnya adalah surat Al maidah ayat 13. Dan melihat dari pendapat para musyawir yang bersumber dari hadits dan kitab – kitab turots, bahwa intimidasi memang haram dan dilarang dilakukan,” tutur Kyai yang juga merupakan Sekretaris Bidang Fatwa MUI Jawa Tengah.

Kegiatan ini diharapkan menjadi rekomendasi bagi semua komponen masyarakat khususnya yang terlibat dalam pemilu agar menjaga kedamaian, kerukunan dan kenetralan dalam penyelenggaraannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.