AKURAT.CO, Kebudayaan daerah merupakan salah satu identitas bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, diteguhkan sebagai kristalisasi nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal tersebut tentunya berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang didalamnya menegaskan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah ke Bupati Demak melalui Pansus B.
Baca Juga: Pansus D DPRD Demak Lakukan Pembahasan dan Penyempurnaan Raperda tentang Perlindungan Lahan
Ketua Pansus B Fatkan menjelaskan bahwa Raperda tersebut diajukan bersamaan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Bahwa gagasan penyusunan Raperda usulan DPRD ini diprakarsai oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang berfungsi sebagai perencana dan pembentukan peraturan daerah," terang Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet saat memimpin Rapat Paripurna ke 21 DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang III tahun 2023.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Demak, Marwan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan upaya Pemda dalam memajukan kebudayaan daerah.
Baca Juga: Jelang Pemilu, KPU Audiensi Dengan DPRD Demak
Tidak hanya memelihara kebudayaan, lanjutnya, Raperda tersebut juga akan memberikan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.
Selain itu, mempertimbangkan pada segi histori Demak yang dulunya menjadi Kerajaan Islam terbesar di Jawa.
Baca Juga: Pemkab Demak Siapkan Rp 5 Miliar Dana Tidak Terduga, Antisipasi Bencana 2024
"Masa yang akan datang diharapkan masyarakat memiliki kesadaran memori kolektif dan mengembangkan heritage Kabupaten Demak sebagai Kerajaan Islam terbesar di pulau Jawa beserta ikon Kota Wali," terangnya. (ADV/Demak)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 2Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 3Hari Ini Malam Jumat Apa? Kamis 24 September 2026 Apakah Malam Jumat Kliwon? Cek Amalan Lengkap Malam Jumat
- 4RedMagic 12 Pro Series Resmi Meluncur Oktober 2026, Ini Bocoran Spesifikasinya
- 5Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 6Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 7Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 8Tiga Warga Gombel Lama Jalani Klarifikasi Polisi, Buntut Laporan Kerusakan Rumah Terkait Proyek Pakuwon Mall
- 9Jadi Cabor Unggulan di Porprov Jateng 2026, Barongsai Kota Semarang Diharapkan Sapu Bersih Medali
- 10Anak dan Ibu Berselisih, Rumah di Krapyak Terbakar Gara-Gara Puntung Rokok










