Jateng

Lansia Mandiri Dirujuk Dinsos P2PA Kabupaten Demak ke Panti Lansia di Jepara

Afri Rismoko | 13 November 2023, 16:33 WIB
Lansia Mandiri Dirujuk Dinsos P2PA Kabupaten Demak ke Panti Lansia di Jepara

AKURAT.CO. Rumah pelayanan social atau UPTD Rumpelsos Sultan Fatah yang berada di bawah Dinsos P2PA Kabupaten Demak kembali menerima penerima manfaat (PM) seorang lansia atau wanita lanjut usia.

Lansia kali ini diketahui bernama Juniyem yang berasal dari Desa Pulosari Kecamatan Karangtengah Demak.


Kepala UPTD Rumah Pelayanan Sosial Sultan Fatah Kabupaten Demak Ibu Aniek Sobichati, SH menjelaskan diterimanya PM atas nama Juniyem tersebut bermula dari pengaduan salah satu perangkat Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.


“Ibu Juniyem merupakan lansia yang sudah tidak mempunyai keluarga kandung. Beliau adalah lansia mandiri, akan tetapi masih membutuhkan pendampingan, dikarenakan kaki sebelah kiri Ibu Juniyem pernah mengalami patah tulang, sehingga Ibu Juniyem mengalami kesusahaan dalam berjalan,” jelasnya.


Hal inilah yang akhirnya membuat salah satu perangkat desa merasa kasihan dengan kondisinya. Selanjutnya si perangkat desa tersebut menghubungi pihak dinsos agar bisa memberikan pelayanan social kepada ibu Juniyem.


Setelah dilakukan penggalian masalah (asesment) oleh Pandu Nur Hadi Abdullah, S.Sos selaku pekerja sosial di UPTD Rumah Pelayanan Sosial “Sultan Fatah” Kabupaten Demak.

Maka Juniyem digolongkan sebagai lansia sebatangkara. Dengan data lengkap yang dimiliki Ibu Juniyem, sehingga Ibu Juniyem dirujuk ke Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Portoyudan Kabupaten di Jepara.


Perujukan PM Juniyem ini juga diikuti oleh Mahasiswa Bimbingan Konseling Islam IAIN Kudus yang tengah melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) pada Dinas Sosial Kabupaten Demak.

Dua mahasiswa yakni Siti Sholekah dan Mauliya Khoirunnisa tersebut, ditempatkan di bidang UPTD Rumah Pelayanan Sosial “Sultan Fatah” Kabupaten Demak.

Keduanya juga mengantarkan Jumiyem untuk melakukan Rapid Test di Puskesmas Demak lll. Hasil dari Rapid Test tersebut, merupakan salah satu syarat untuk memenuhi rujukan ke Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Potroyudan di Jepara. (ADV/Pemkab Demak)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A