Jateng

Geledah Pemkot Semarang, Petugas KPK Lakukan Pemeriksaan Diskominfo

Theo Adi Pratama | 18 Juli 2024, 14:10 WIB
Geledah Pemkot Semarang, Petugas KPK Lakukan Pemeriksaan Diskominfo

JATENG.AKURAT.CO, Sejumlah petugas KPK keluar dari gedung Dinas Kominkasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Semarang dan langsung memeriksa Kepala Dinasnya di Ruang Komisi A Lantai 8 Gedung Moh Ihsan kompleks Balaikota Semarang, Kamis (18/7/2024).

Petugas yang keluar berjalan begitu saja melewati para wartawan dan belum memberikan keterangan.

Sejumlah petugas berseragam KPK tersebut langsung naik ke Ruang Komisi A Lantai 8 Gedung Moh Ihsan kompleks Balaikota Semarang dan di dalamnya sudah ada beberapa Kepala Dinas dan stafnya untuk diperiksa.

Baca Juga: UNNES Kuliner Hits! Lapar Saat Selesai Kuliah di UNNES? Tenang, Ada 4 Tempat Makan Favorit Ini! Bisa juga Bayar Pakai QRIS Lho

Saat wartawan mencoba memantau situasi di dalam ruangan, seorang petugas KPK langsung meminta wartawan tersebut keluar.

Pada pagi harinya, petugas KPK sudah menggeledah Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Semarang.

Saat dimintai keterangan, tidak satupun petugas yang menjawab pertanyaan wartawan.

Baca Juga: Lagi, Bappeda dan Dinas Sosial Kota Semarang Diobok-obok KPK

Sejak dua hari ini, petugas KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang terkait sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.

PL tersebut diduga menjadi sasaran penyelidikan. Dugaan tersebut berkaitan dengan gratifikasi atau pungutan upah dari proyek-proyek tersebut.

Namun hingga saat ini Belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Semarang terkait penggeledahan ini.

Baca Juga: Wonogiri Angkringan Hits! Pecinta Kuliner Wajib Coba, 4 Angkringan Ini Buktikan Surga Kuliner Itu Ada di Pinggir Jalan

Sebelumnya pula, penyidik KPK telah mendatangi rumah pribadi kantor Wali Kota Semarang sejak Rabu (17/7/2024) pukul 09.00 WIB.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.