Jateng

Mantan Lurah di Semarang Terjerat Kasus Pungutan Liar Pengurusan Tanah, Kejari Telusuri Kasus Lebih Dalam

Afri Rismoko | 15 Mei 2024, 14:36 WIB
Mantan Lurah di Semarang Terjerat Kasus Pungutan Liar Pengurusan Tanah, Kejari Telusuri Kasus Lebih Dalam

 

AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menahan JS, mantan Lurah Sawah Besar, yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait dengan pengurusan sertifikasi lahan untuk investasi.

Penahanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membersihkan praktik koruptif yang dapat mengganggu iklim investasi di ibu kota Jawa Tengah.

Kronologi Penahanan dan Dugaan Korupsi

JS ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Semarang, sebagai tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan yang mengungkap bahwa ia diduga meminta uang sebesar Rp160 juta dari seorang pengusaha.

Uang tersebut diminta untuk memperlancar proses pengurusan sertifikasi tanah dari Letter C menjadi hak milik, sebuah proses yang terjadi pada tahun 2021.

Baca Juga: Berikut Jadwal Babak 32 Besar Liga 3 Nasional 2023/24 #MatchDay3 Grup 1,2,3,4 - Rabu, 15 Mei 2024

Agus Sunaryo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, menjelaskan bahwa JS menggunakan modus yang dikenal sebagai "mafia tanah" yang sangat merugikan bagi perekonomian lokal karena dapat menghalangi pengembangan usaha dan investasi di Semarang.

"Tersangka tersebut meminta sejumlah uang, disepakati diberi Rp160 juta," katanya.

Menurutnya, kasus ini hanya satu dari beberapa kejadian serupa yang mungkin terjadi di wilayah tersebut.

Kejari Kota Semarang berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku lain yang mungkin terlibat.

Baca Juga: Spotlight Semarang! Baliho Mbak Dewi Bertebaran di Jalan Protokol, Warga 'Swipe Up' Dukungan

"Dari pengakuan tersangka, hanya satu saja masyarakat yang dimintai biaya tidak resmi itu," tambahnya.

Selain itu, kejaksaan juga sedang menelusuri praktik serupa di wilayah lain untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan pungli yang mengganggu kemajuan ekonomi daerah.

Praktik semacam ini, kata Agus, sangat membebani investor karena menambah biaya tak resmi yang harus mereka tanggung.

Hal ini tidak hanya merugikan investor tetapi juga merugikan masyarakat luas yang berpotensi mendapatkan manfaat dari investasi tersebut.

"Modus mafia tanah yang mengatasnamakan biaya Pologoro," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo di Semarang, Rabu.

Baca Juga: Dewi Susilo Budihardjo Pimpin Polling Sementara Calon Wakil Wali Kota Semarang 2024

Pologoro merupakan pungutan terhadap peralihan hak atas tanah dan bangunan milik desa. Praktik semacam itu, lanjut dia, akan membebani investor yang akan berinvestasi di Kota Semarang karena ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.

Agus menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 2021 saat tersangka masih menjabat sebagai lurah.

"Lurah sebagai salah satu penyelenggara negara tidak boleh menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, tersangka juga tidak pernah melaporkan uang yang diterimanya itu.

Ia menjelaskan tersangka TS memungut sekitar Rp160 juta terhadap seorang pengusaha yang membeli sebidang tanah di Kelurahan Sawah Besar, Kota Semarang.

Baca Juga: Turnamen Sepakbola Wanita Anniversary Ratanika Cup III Siap Digelar di Batang, Jawa Tengah

Uang tersebut, lanjut dia, diduga merupakan pungutan atas biaya peralihan sertifikat dari Letter C ke hak milik.

Dari penyidikan yang sudah dilakukan, kejaksaan menyita uang Rp160 juta yang diduga merupakan hasil pungli serta kuitansi penerimaan uang tersebut.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A