Banjir Menghambat Pemilu di Demak: Ini Solusi Pemungutan Suara Susulan dari KPU

AKURAT.CO, Banjir besar yang melanda Kecamatan Karanganyar, Demak, telah menyebabkan 108 tempat pemungutan suara (TPS) di 9 desa terendam.
Sebagai respons terhadap kondisi darurat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengumumkan akan melaksanakan pemungutan suara susulan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Keputusan ini diambil setelah KPU Kabupaten Demak melakukan koordinasi intensif dengan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Karanganyar dan stakeholder terkait.
Baca Juga: UCAC Universitas Semarang Kolaborasi dengan Disnaker untuk Peningkatan Karir Alumni
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa semua warga di Kecamatan Karanganyar mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka.
Desa-desa yang terdampak antara lain Wonoketingal, Cangkringrembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Karanganyar, dan Ketanjung.
Banjir ini tidak hanya mengganggu proses demokrasi, tetapi juga mempengaruhi kehidupan sehari-hari warga, dengan banyaknya keluarga yang terpaksa mengungsi.
Lokasi pengungsian yang tersebar membuat relokasi TPS menjadi tidak memungkinkan.
Di Desa Ketanjung, misalnya, TPS 10-11 di Dukuh Kedungkarangtengah dan TPS 12-13 di Dukuh Norowito masih terendam banjir dengan ketinggian mencapai 3 meter.
KPU Kabupaten Demak berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara susulan dilakukan dengan aman dan lancar, meskipun di tengah tantangan logistik dan akses yang disebabkan oleh banjir.
Seluruh warga dan KPPS yang terdampak diharapkan dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara susulan ini, meskipun kondisi mereka saat ini masih dalam kondisi mengungsi.
Kejadian ini menyoroti pentingnya persiapan dan respons cepat dalam menghadapi bencana alam, terutama dalam konteks penyelenggaraan event penting seperti pemilu.
KPU dan seluruh stakeholder terkait di Demak bekerja keras untuk mengatasi hambatan yang ada, demi memastikan bahwa hak demokrasi setiap warga tetap terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 5Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 6Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 7Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD






