Delapan Debt Collector Dijerat Pasal Pencurian oleh Polda Jawa Tengah

AKURAT.CO, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora, mengumumkan penjeratan delapan penagih utang dengan pasal pencurian, terkait insiden penarikan paksa mobil nasabah perusahaan pembiayaan di Kota Semarang.
Pengumuman ini dibuat dalam konferensi pers yang diadakan di Semarang pada hari Kamis, 7 Desember 2023.
Menurut Johanson, dua laporan polisi terdaftar di Kota Semarang yang melibatkan delapan tersangka ini.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal yang Ditimbun di Sebuah Bangunan
Para debt collector tersebut dilaporkan telah menghadang pemilik mobil yang diduga menunggak angsuran kredit di jalan raya, yang kemudian berujung pada perselisihan dan pemukulan.
Korban, setelah meninggalkan mobilnya di tepi jalan dalam kondisi terkunci, menemukan bahwa kendaraannya telah diangkut oleh pelaku dengan menggunakan mobil towing.
Johanson menjelaskan bahwa prosedur yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dalam kasus kredit macet adalah melapor ke polisi dan mendapatkan penetapan eksekusi penarikan kendaraan dari pengadilan, bukan melalui aksi paksa oleh penagih utang.
"Untuk eksekusi penarikan kendaraan harus ada.penetapan dari pengadilan," tambahnya.
Baca Juga: Bawaslu Salatiga Ambil Tindakan atas Penyebaran Tabloid 'Indonesia Maju' Tanpa Izin
Para tersangka, yang perannya seharusnya terbatas pada penagihan tunggakan kredit, kini dihadapkan pada pasal 363, 365, dan 368 KUHP tentang pencurian.
Sementara itu, polisi masih berupaya menangkap tujuh debt collector lainnya yang merupakan bagian dari kelompok ini, termasuk seorang direktur perusahaan jasa penagihan utang yang masih buron.
Kasus ini menyoroti pentingnya prosedur hukum yang harus diikuti dalam penanganan kasus kredit macet, dan menunjukkan tindakan tegas pihak kepolisian dalam menangani pelanggaran yang terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless

