Delapan Debt Collector Dijerat Pasal Pencurian oleh Polda Jawa Tengah

AKURAT.CO, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora, mengumumkan penjeratan delapan penagih utang dengan pasal pencurian, terkait insiden penarikan paksa mobil nasabah perusahaan pembiayaan di Kota Semarang.
Pengumuman ini dibuat dalam konferensi pers yang diadakan di Semarang pada hari Kamis, 7 Desember 2023.
Menurut Johanson, dua laporan polisi terdaftar di Kota Semarang yang melibatkan delapan tersangka ini.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal yang Ditimbun di Sebuah Bangunan
Para debt collector tersebut dilaporkan telah menghadang pemilik mobil yang diduga menunggak angsuran kredit di jalan raya, yang kemudian berujung pada perselisihan dan pemukulan.
Korban, setelah meninggalkan mobilnya di tepi jalan dalam kondisi terkunci, menemukan bahwa kendaraannya telah diangkut oleh pelaku dengan menggunakan mobil towing.
Johanson menjelaskan bahwa prosedur yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dalam kasus kredit macet adalah melapor ke polisi dan mendapatkan penetapan eksekusi penarikan kendaraan dari pengadilan, bukan melalui aksi paksa oleh penagih utang.
"Untuk eksekusi penarikan kendaraan harus ada.penetapan dari pengadilan," tambahnya.
Baca Juga: Bawaslu Salatiga Ambil Tindakan atas Penyebaran Tabloid 'Indonesia Maju' Tanpa Izin
Para tersangka, yang perannya seharusnya terbatas pada penagihan tunggakan kredit, kini dihadapkan pada pasal 363, 365, dan 368 KUHP tentang pencurian.
Sementara itu, polisi masih berupaya menangkap tujuh debt collector lainnya yang merupakan bagian dari kelompok ini, termasuk seorang direktur perusahaan jasa penagihan utang yang masih buron.
Kasus ini menyoroti pentingnya prosedur hukum yang harus diikuti dalam penanganan kasus kredit macet, dan menunjukkan tindakan tegas pihak kepolisian dalam menangani pelanggaran yang terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 5Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 6Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 7Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD



