Jateng

Pertimbangkan Kesehatan, Ketua DPRD Demak Dorong Pemkab Sediakan Kawasan untuk Perokok

Theo Adi Pratama | 1 Desember 2023, 15:54 WIB
Pertimbangkan Kesehatan, Ketua DPRD Demak Dorong Pemkab Sediakan Kawasan untuk Perokok

AKURAT.CO, Menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak H.S Fahrudin Bisri Slamet menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten harus siap menyediakan ruang atau kawasan untuk perokok.

"Ketika larangan ini dibuat, mustinya Pemerintah Kabupaten Demak ini bisa menyediakan kawasan yang merokok, kita tidak mendiskriminasi, orang yang suka dan tidak suka," ungkapnya usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Demak, Kamis, kemarin.

Menurutnya, langkah tersebut efektif menghindarkan perokok pasif dari perokok aktif.

Baca Juga: Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Beberapa Hal terkait Tiga Raperda Usulan DPRD Demak

"Artinya bagaimana ketika mereka merokok ya tidak menggangu yang tidak merokok, mustinya di tempat-tempat umum ini harus diberikan tempat untuk mereka yang merokok," terangnya.

Di satu sisi, ia meyakini masyarakat dapat memahami tujuan utama dibentuknya Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

"Saya pikir karena ini untuk kesehatan, pastinya akan menyadari dimana yang diperbolehkan merokok dan di mana yang tidak diperbolehkan merokok. Untuk kesehatan semua menjaga agar masyarakat Kabupaten Demak ini menjaga kesehatan," bebernya.

Baca Juga: Ketua DPRD Demak Slamet Hadiri Upacara Hari Pahlawan ke 78

Sebelumnya, Bupati Demak Eisti'anah menegaskan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok bukanlah suatu larangan untuk merokok melainkan fokus pada penataan tempat saja.

"Kita menata saja, jadi yang kita sampaikan adalah memang di area-area tertentu kita saling menghargai adanya perokok pasif, dibuatkan daerah-daerah yang boleh merokok, jadi tidak ada larangan untuk tidak merokok, tapi ada kawasan tertentu yang tidak boleh merokok sembarangan," terangnya.

Adapun Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok sendiri mengacu pada ketentuan Pasal 49 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Event Seru Siap Semarakkan Acara Jelang Akhir Tahun di Semarang: Desember 2023

Disebutkan bahwa, dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesempatan, maka Pemda wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dengan Perda. (ADV/Pemkab Demak) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.