Jateng

Perkembangan Kasus Perundungan di PPDS Undip : Polisi Periksa 43 Saksi

Afri Rismoko | 27 September 2024, 16:33 WIB
Perkembangan Kasus Perundungan di PPDS Undip : Polisi Periksa 43 Saksi

AKURAT.CO, Polda Jawa Tengah memanggil dua ahli, termasuk ahli autopsi psikologi, dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Doktor Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Simamora, menyatakan bahwa penyelidik telah meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli autopsi psikologi untuk mendalami perkara ini.

Sejauh ini, penyidik telah memintai keterangan dari 43 saksi, termasuk sejumlah dokter dan rekan se-angkatan korban.

Selain itu, Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang sebelumnya melakukan investigasi terkait dugaan perundungan ini.

Baca Juga: Persija Jakarta vs PSM Makassar: Venue Dipindah ke Stadion Sultan Agung Bantul, JIS Masih Perbaikan

Menurut Kombes Johanson, kasus dugaan perundungan yang terjadi di PPDS Undip ini melibatkan individu tertentu dan tidak dilakukan secara kolektif oleh institusi.

"Kasus ini merupakan perbuatan orang per orang, bukan sistemik," tegasnya, Jumat 27 September 2024.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja secara transparan dan profesional.

Johanson juga mengajak korban lainnya yang mengalami perlakuan serupa untuk melapor ke pihak berwenang.

Kematian mahasiswi PPDS berinisial AR yang diduga terkait dengan kasus perundungan ini masih dalam tahap penyelidikan.

AR ditemukan meninggal dunia di indekosnya di Jalan Lempongsari, Semarang, pada 12 Agustus 2024.

Dugaan kuat bahwa almarhumah AR mengalami tekanan akibat perundungan selama menjalani pendidikan spesialis kedokteran di Undip.

Keluarga korban telah melaporkan dugaan perundungan tersebut kepada Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024, dan saat ini kasus tersebut terus dikembangkan oleh kepolisian dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan.

Dengan perkembangan ini, kepolisian berharap semua pihak bersabar dan menunggu hasil penyelidikan yang transparan demi keadilan untuk korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A