Jateng

Korupsi Rp 7,7 Miliar, Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng KCP Kaligawe Semarang jadi Tersangka

Afri Rismoko | 20 Februari 2024, 14:11 WIB
Korupsi Rp 7,7 Miliar, Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng KCP Kaligawe Semarang jadi Tersangka

AKURAT.CO, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah berhasil menyelesaiakan penyidikan dan melaksanakan Tahap 2 (Penyerahan tersangka & barang bukti) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka “ABP” yang merugikan keuangan negara sebasar Rp. 7.751.747.349;

Modus tersangka “ABP” yaitu sebagai kepala unit pemasaran Bank BPD Jateng KCP Kaligawe Semarang melakukan pencairan kredit tetapi tidak terdapat data-data pendukung persyaratan kredit, melakukan klaim asurasi PLO yang meninggal dunia namun tidak di transaksikan.

Dan debitur melakukan pelunasan kredit namun tidak di transaksikan atau disetorkan kepada Bank BPD Jateng KCP Kaligawe Semarang yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu tahun 2019 s.d 2021.

Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane Semarang, dan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk kemudian disidangkan.

Kepala Kejari Semarang, Agung Mardiwibowo menegaskan, tim penyidik telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka.

Untuk selanjutnya akan dipersiapkan penahanan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Semarang.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengungkap pembobolan uang pada Bank BPD Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang. Peristiwa tersebut dilakukan oleh tersangka atas nama ABP selaku Kepala Unit Cabang Pembantu Kaligawe,” ujar Agung.

Agung menegaskan modus yang dilakukan tersangka mekakukan pencairan tetapi tidak terdapat data- data pendukung.

Kemudian mekakukan klaim asuransi PLO yang meninggal dunia namun tidak ditransaksikan. Akibat perbuatan tersangka ABM, Bank Jateng mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 miliar lebih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A