Pelaku Pembunuhan di Banjardowo Ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang

AKURAT.CO, Tim Resmob Polrestabes Semarang menunjukkan respon cepat dengan berhasil menangkap MH (58), pelaku pembunuhan terhadap Edy Rusianto (56), seorang warga Banjardowo, Genuk.
Kejadian tragis ini berlangsung di pos keamanan kawasan Kelurahan Banjardowo pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Pelaku yang juga berasal dari Genuk Sari, Genuk, Kota Semarang, ditangkap pada hari yang sama dengan kejadian.
Menurut keterangan yang diungkapkan MH, tindakan kejam ini dipicu oleh sakit hati akibat korban yang membentak pelaku saat ada pertanyaan tentang jadwal shift jaga dan masalah pembayaran gaji yang tertunda.
Kasus ini semakin menghebohkan dengan cara pelaku menghabisi korban, yaitu dengan menggunakan paving blok untuk penganiayaan dan menembakkan softgun ke arah kepala korban hingga lima kali.
Penangkapan yang sigap ini menjadi contoh efektivitas Tim Resmob Polrestabes Semarang dalam menangani kasus kriminal di wilayah hukumnya.
Kepolisian kini mengintensifkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh tentang kasus ini dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masyarakat Kota Semarang diimbau untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






