Jateng

Muhammad Husen Divonis 20 Tahun Penjara atas Pembunuhan dan Mutilasi Irwan Hutagalung di Semarang

Afri Rismoko | 11 Januari 2024, 16:40 WIB
Muhammad Husen Divonis 20 Tahun Penjara atas Pembunuhan dan Mutilasi Irwan Hutagalung di Semarang

AKURAT.CO, Dalam persidangan yang menarik perhatian publik, Muhammad Husen dijatuhkan vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Irwan Hutagalung.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Hakim Ketua Sarwedi, dalam sidang yang digelar pada hari Kamis, menyatakan bahwa Husen terbukti bersalah melakukan pembunuhan sesuai dengan Pasal 339 KUHP.

Meskipun demikian, terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana yang lain," katanya.

Kasus yang menggemparkan ini berawal dari penemuan jasad Irwan Hutagalung dalam kondisi dicor beton di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023. Korban, yang berusia 53 tahun, ditemukan telah dimutilasi oleh Husen, yang juga merupakan karyawannya.

Dalam persidangan, hakim menekankan bahwa perbuatan Husen telah menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Namun, di sisi lain, terdakwa telah menunjukkan penyesalan dan mengakui perbuatannya.

Husen, yang menjalani sidang secara daring, langsung menyatakan menerima putusan, sementara jaksa penuntut umum menyatakan butuh waktu untuk memikirkan tindakan selanjutnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A