Jateng

Polrestabes Semarang Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Pengiriman Ratusan Anjing

Afri Rismoko | 8 Januari 2024, 15:44 WIB
Polrestabes Semarang Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Pengiriman Ratusan Anjing

AKURAT.CO, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman ilegal ratusan ekor anjing tujuan Kabupaten Sragen.

Operasi ini digagalkan oleh petugas kepolisian setempat.

Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, Kepala Polrestabes Semarang, mengumumkan pada hari Senin bahwa salah satu dari lima tersangka tersebut adalah pemesan ratusan anjing yang rencananya akan dikonsumsi.

Tersangka DH, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, diketahui telah beberapa kali memesan anjing dalam jumlah besar.

"Tersangka ini merupakan orang yang memesan, sudah beberapa kali," katanya.

Baca Juga: Link Nonton Captain Tsubasa Season 2 Episode 14

Empat tersangka lainnya teridentifikasi sebagai awak truk yang terlibat dalam pengiriman hewan-hewan tersebut.

Mereka dituduh membantu dalam proses pengiriman ilegal ini.

Menurut Irwan, anjing-anjing tersebut berasal dari Subang, Jawa Barat. Dari total 226 ekor anjing yang diangkut, 12 di antaranya ditemukan dalam kondisi mati.

Sampel dari anjing yang mati telah dikirim ke Universitas Airlangga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Link Nonton Captain Tsubasa Season 2 Episode 14

Anjing-anjing yang selamat dari pengiriman ini telah dititipkan di sebuah penampungan di Kota Semarang.

Para tersangka kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian mengamankan truk pengangkut ratusan ekor anjing tanpa dokumen resmi di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, pada Sabtu malam (6/1).

Penindakan ini berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa yang mengejar dan menghentikan truk yang membawa 226 anjing berbagai jenis dari arah barat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A