Pengungkapan Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Semarang oleh Polisi

AKURAT.CO, Dalam sebuah tindakan penegakan hukum yang signifikan, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hewan pada Sabtu malam, 6 Januari.
Sebuah truk yang mengangkut 226 anjing berbagai jenis tanpa dokumen resmi berhasil diamankan saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.
Menurut Kombes Pol. Irwan Anwar, Kepala Polrestabes Semarang, aksi penindakan ini berawal dari laporan yang diberikan oleh aktivis perlindungan satwa.
Baca Juga: Mantap, 5 Pemain Ratanika Semarang Dapat Panggilan Trial di Persib Bandung Women
Aktivis tersebut berperan aktif dalam menghentikan truk yang diduga melakukan penyelundupan hewan.
“Kami menindaklanjuti laporan dari aktivis perlindungan hewan tentang truk pengangkut ratusan anjing yang diduga tanpa dokumen resmi,” ujar Irwan.
Dua awak truk, yang diidentifikasi sebagai S (48) dan A (49), warga Gemolong, Kabupaten Sragen, telah diamankan. Mereka bertanggung jawab atas truk dengan nomor polisi AD 1358 YE.
Baca Juga: Terungkap Lokasi Final Liga 3 Jateng, Ketum Persip Pekalongan Beri Bocorannya
Truk dan muatannya kini berada di Markas Polrestabes Semarang untuk investigasi lebih lanjut.
Penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan belum ada rincian tambahan yang disediakan oleh Irwan.
Pelaku dalam kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menunjukkan keseriusan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Persibangga Over Target di Liga 3 Jateng, Ini Komentar Pelatih Agus Riyanto
Kasus ini menjadi sorotan khusus, mengingat isu penyelundupan hewan dan perlindungan satwa merupakan topik yang sangat penting dan sering mendapat perhatian publik.
Keterlibatan aktivis perlindungan satwa menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap isu ini, dan tindakan cepat polisi menegaskan komitmen mereka dalam menangani pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perlindungan hewan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





