Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur, Tersangka Ditahan

JATENG.AKURAT.CO, Polresta Pati kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati.
Kegiatan tersebut didampingi jajaran Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tanggal 22 Oktober 2026. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial M.S.M. (20), yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penanganan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” tegas Kombes Pol Sigit.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung pada kurun waktu September hingga Oktober 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pati. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Kapolresta Pati menegaskan bahwa kerahasiaan identitas anak merupakan hal penting yang harus dijaga oleh seluruh pihak.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa mulai terungkap ketika korban pergi dari rumah pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tanpa sepengetahuan orang tuanya. Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga dini hari.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, seorang saksi memberikan informasi mengenai keberadaan korban di wilayah Kecamatan Tlogowungu. Orang tua korban bersama saksi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban bersama tersangka di sebuah rumah.
“Kami mengapresiasi kepedulian keluarga dan masyarakat yang segera mencari keberadaan anak serta menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Kepedulian seperti ini sangat penting untuk membantu mencegah risiko yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak,” ujar Kombes Pol Sigit.
Setelah ditemukan, korban dan tersangka dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk penanganan awal. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penyidikan, korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan sebanyak enam kali dalam kurun waktu September hingga 21 Oktober 2026, di beberapa lokasi berbeda. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti guna memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Kapolresta Pati menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan kecermatan, terutama dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
“Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur dengan memperhatikan hak-hak anak. Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan perlindungan korban agar proses hukum tidak menimbulkan dampak tambahan bagi anak yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol Sigit.
Dalam perkara tersebut, tersangka M.S.M. telah ditangkap dan ditahan. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kaus hitam bertuliskan “Spentupa” dan satu helai celana panjang berbahan jeans berwarna abu-abu. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang ditangani Satreskrim Polresta Pati.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam data perkara. Ketentuan pidana yang diterapkan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil pembuktian.
“Kami mengingatkan bahwa setiap orang harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan menindaklanjutinya berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” tambahnya.
Kombes Pol Sigit juga mengajak orang tua, lingkungan pendidikan, dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap pergaulan serta keselamatan anak. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan lingkungan yang mendukung dapat membantu anak merasa aman ketika menghadapi persoalan atau situasi yang berisiko.
“Orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada anak. Bangun komunikasi yang baik, dengarkan ketika anak menyampaikan masalah, dan segera cari bantuan apabila terdapat dugaan kekerasan atau eksploitasi,” ungkapnya.
Kapolresta Pati turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi sensitif terkait perkara tersebut di media sosial. Penyebaran informasi yang tidak terkendali dapat merugikan korban dan keluarganya.
“Kami meminta masyarakat menghormati privasi korban, tidak menyebarkan foto maupun informasi pribadi, dan tidak memberikan stigma kepada anak. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” tegas Kombes Pol Sigit.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Sigit mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan kekerasan terhadap anak serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110. Polresta Pati berkomitmen memberikan pelayanan dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 2Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 3Kota Semarang Berduka, Atlet Silat Ayudiah Rivana Tridiandinita Berpulang usai Ikuti Kejuaraan Porprov Jateng 2026
- 4LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 5UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 6Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 8Gempa GunungKidul 2 Menit Lalu, Gempa 5,2 M Guncang Gunung Kidul Malam Ini, Guncangan Terasa hingga Yogya, Bantul Sleman Pacitan Kediri
- 9GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 10Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini




