Jateng

Prediksi UMK Jatim 2027: Surabaya Bisa Tembus Rp5,79 Juta, Tapi Buruh Madiun Masih Tertinggal Rp3 Juta

Theo Adi Pratama | 28 Oktober 2026, 10:14 WIB
Prediksi UMK Jatim 2027: Surabaya Bisa Tembus Rp5,79 Juta, Tapi Buruh Madiun Masih Tertinggal Rp3 Juta
Foto Ilustrasi - Prediksi UMK Jatim 2027

JATENG.AKURAT.CO, UMK Jatim 2027 masih sebatas simulasi, tetapi angkanya sudah bikin dua dunia bertabrakan: Surabaya berpotensi menyentuh Rp5,79 juta jika naik 9,5 persen, sementara puluhan kabupaten di bagian barat dan timur Jatim masih berjuang agar upahnya tidak terus tertinggal dari KHL Rp3,5 juta.

Bayangkan dua pekerja di provinsi yang sama. Yang satu tinggal di Surabaya, kota dengan UMK tertinggi di Jatim: Rp5.288.796 pada 2026. Yang lain tinggal di Madiun, kabupaten dengan UMK Rp2.553.221. Selisihnya lebih dari dua kali lipat. Jarak upahnya bukan sekadar angka di slip gaji, melainkan jarak dalam hal daya beli, akses transportasi, dan kemampuan menabung.

Tahun depan, jarak itu berpotensi melebar lagi. Bukan karena pemerintah sengaja menciptakannya, tetapi karena formula kenaikan persentase bekerja seperti kereta yang sama dengan gerbong berbeda: yang sudah di depan terus melaju, yang di belakang tetap tertinggal.

Baca Juga: Prediksi UMK Jateng 2027: Semarang Bisa Tembus Rp4 Juta, Kendal Desak Naik 10 Persen

Simulasi 7,5 persen: Surabaya Rp5,68 juta, Situbondo Rp2,67 juta

Tribun Jatim edisi 23 Oktober 2026 merilis simulasi UMK 2027 untuk 38 kabupaten/kota jika kenaikannya 7,5 persen. Angka ini bukan keputusan resmi. Ia adalah proyeksi berdasarkan usulan buruh yang meminta kenaikan 7,5 hingga 9 persen.

Hasilnya:

  • Kota Surabaya: Rp5.685.456

  • Kabupaten Gresik: Rp5.585.056

  • Kabupaten Sidoarjo: Rp5.580.907

  • Kabupaten Pasuruan: Rp5.576.757

  • Kabupaten Mojokerto: Rp5.564.309

  • Kabupaten Malang: Rp4.088.077

  • Kota Malang: Rp4.016.309

  • Kota Batu: Rp3.829.670

  • Kota Pasuruan: Rp3.821.949

  • Kabupaten Jombang: Rp3.569.828

  • Kabupaten Tuban: Rp3.471.274

  • Kota Mojokerto: Rp3.449.198

  • Kabupaten Lamongan: Rp3.436.053

  • Kabupaten Probolinggo: Rp3.401.865

  • Kota Probolinggo: Rp3.273.560

  • Kabupaten Jember: Rp3.238.112

  • Kabupaten Banyuwangi: Rp3.213.331

  • Kota Kediri: Rp2.948.516

  • Kabupaten Bojonegoro: Rp2.887.432

  • Kabupaten Kediri: Rp2.850.473

  • Kota Blitar: Rp2.837.482

  • Kabupaten Tulungagung: Rp2.825.304

  • Kota Madiun: Rp2.782.954

  • Kabupaten Lumajang: Rp2.771.694

  • Kabupaten Blitar: Rp2.760.325

  • Kabupaten Nganjuk: Rp2.756.974

  • Kabupaten Ngawi: Rp2.748.576

  • Kabupaten Magetan: Rp2.745.406

  • Kabupaten Sumenep: Rp2.745.215

  • Kabupaten Madiun: Rp2.744.713

  • Kabupaten Bangkalan: Rp2.741.545

  • Kabupaten Ponorogo: Rp2.741.117

  • Kabupaten Trenggalek: Rp2.720.086

  • Kabupaten Pamekasan: Rp2.717.604

  • Kabupaten Pacitan: Rp2.703.509

  • Kabupaten Bondowoso: Rp2.684.152

  • Kabupaten Sampang: Rp2.670.776

  • Kabupaten Situbondo: Rp2.670.259

Dengan skenario ini, hanya lima daerah yang menembus Rp5,5 juta: Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto. Sembilan belas daerah lainnya masih berada di bawah Rp3,5 juta—angka KHL yang oleh buruh disebut sebagai standar hidup layak di Jatim.

Simulasi 9,5 persen: Surabaya Rp5,79 juta, tapi disparitas tetap ada

Bisnis.com edisi 8 Oktober 2026 memberikan simulasi dengan skenario tertinggi, 9,5 persen. Hasilnya lebih ambisius:

  • Kota Surabaya: dari Rp5.288.796 menjadi Rp5.791.232

  • Kabupaten Gresik: dari Rp5.195.401 menjadi Rp5.688.964

  • Kabupaten Sidoarjo: dari Rp5.191.541 menjadi Rp5.684.737

  • Kabupaten Pasuruan: dari Rp5.187.681 menjadi Rp5.680.511

  • Kabupaten Mojokerto: dari Rp5.176.101 menjadi Rp5.667.831

  • Kabupaten Malang: dari Rp3.802.862 menjadi Rp4.164.134

  • Kota Malang: dari Rp3.736.101 menjadi Rp4.091.031

  • Kota Batu: dari Rp3.562.484 menjadi Rp3.900.920

  • Kota Pasuruan: dari Rp3.555.301 menjadi Rp3.893.055

  • Kabupaten Jombang: dari Rp3.320.770 menjadi Rp3.636.243

  • Kabupaten Tuban: dari Rp3.229.092 menjadi Rp3.535.856

  • Kota Mojokerto: dari Rp3.208.556 menjadi Rp3.513.369

  • Kabupaten Lamongan: dari Rp3.196.328 menjadi Rp3.499.979

  • Kabupaten Probolinggo: dari Rp3.164.526 menjadi Rp3.465.156

  • Kota Probolinggo: dari Rp3.045.172 menjadi Rp3.334.463

  • Kabupaten Jember: dari Rp3.012.197 menjadi Rp3.298.356

  • Kabupaten Banyuwangi: dari Rp2.989.145 menjadi Rp3.273.114

  • Kota Kediri: dari Rp2.742.806 menjadi Rp3.003.373

  • Kabupaten Bojonegoro: dari Rp2.685.983 menjadi Rp2.941.151

  • Kabupaten Kediri: dari Rp2.651.603 menjadi Rp2.903.505

  • Kota Blitar: dari Rp2.639.518 menjadi Rp2.890.272

  • Kabupaten Tulungagung: dari Rp2.628.190 menjadi Rp2.877.868

  • Kota Madiun: dari Rp2.588.794 menjadi Rp2.834.729

  • Kabupaten Lumajang: dari Rp2.578.320 menjadi Rp2.823.260

  • Kabupaten Blitar: dari Rp2.567.744 menjadi Rp2.811.680

  • Kabupaten Nganjuk: dari Rp2.564.627 menjadi Rp2.808.267

  • Kabupaten Ngawi: dari Rp2.556.815 menjadi Rp2.799.712

  • Kabupaten Magetan: dari Rp2.553.866 menjadi Rp2.796.483

  • Kabupaten Sumenep: dari Rp2.553.688 menjadi Rp2.796.288

  • Kabupaten Madiun: dari Rp2.553.221 menjadi Rp2.795.777

  • Kabupaten Bangkalan: dari Rp2.550.274 menjadi Rp2.792.550

  • Kabupaten Ponorogo: dari Rp2.549.876 menjadi Rp2.792.114

  • Kabupaten Trenggalek: dari Rp2.530.313 menjadi Rp2.770.693

  • Kabupaten Pamekasan: dari Rp2.528.004 menjadi Rp2.768.164

  • Kabupaten Pacitan: dari Rp2.514.892 menjadi Rp2.753.807

  • Kabupaten Bondowoso: dari Rp2.496.886 menjadi Rp2.734.090

  • Kabupaten Sampang: dari Rp2.484.443 menjadi Rp2.720.465

  • Kabupaten Situbondo: dari Rp2.483.962 menjadi Rp2.719.938

Dengan skenario ini, lebih banyak daerah yang menembus Rp3,5 juta. Tetapi disparitas tetap tidak hilang. Surabaya masih berada hampir Rp3 juta di atas Situbondo. Kota Pasuruan masih jauh di atas Kabupaten Pasuruan, meskipun selisihnya sedikit menyempit.

KHL Rp3,5 juta dan 25 daerah yang masih di bawahnya

Tuntutan buruh bukan tanpa dasar. FSPMI Jatim dan sejumlah elemen buruh meminta UMP Jatim 2027 berbasis Kebutuhan Hidup Layak sebesar Rp3,5 juta, sekaligus kenaikan UMK di kisaran 7,5 sampai 9 persen.

Yang membuat tuntutan ini terasa mendesak: dari 38 kabupaten/kota di Jatim, sekitar 25 daerah masih menetapkan UMK di bawah Rp3,5 juta. Artinya, mayoritas pekerja di Jatim masih hidup dengan upah yang, menurut ukuran KHL, belum layak.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menyampaikan hal senada dalam audiensi bersama buruh pada 5 Oktober 2026. “Beras naik, minyak naik, sabun naik, semuanya naik. Kondisi ekonomi 2025 dan 2026 ini sudah beda,” ujarnya, seraya menyebut KHL harus diusahakan bersama pengusaha.

Disparitas yang disebut “tidak realistis”

Ketua FSPMI Jatim, Jazuli, menyoroti hal yang jarang masuk ke simulasi angka: jarak antarwilayah yang terlalu lebar. Ia menyebut selisih upah antara Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan hampir 40 persen.

“Antara upah Surabaya dengan upah Madiun katakanlah, atau dengan upah Magetan, atau upah Nganjuk, Tuban, Bondowoso itu jomplangnya sangat jauh,” katanya di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Kalimat itu bukan retorika. Dalam simulasi 9,5 persen, Surabaya berada di Rp5,79 juta, sementara Kabupaten Madiun di Rp2,79 juta. Selisihnya tepat Rp3 juta. Bagi pekerja di Madiun, kenaikan 9,5 persen terasa seperti tetes air di padang kering. Bagi pekerja di Surabaya, angka itu cukup untuk menutup sebagian kenaikan biaya hidup.

Status pembahasan: belum final, tunggu November

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, memastikan dialog tripartit berjalan kondusif. Ia menyebut pemerintah masih mencari formula terbaik untuk UMP dan UMK 38 kabupaten/kota. “Saat ini, pembahasan UMK 2027 masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait standar kenaikan upah minimum,” ujarnya, seperti dikutip Detik, Selasa (27/10/2026).

Batas waktu penetapan ditargetkan November 2026. Sampai saat itu, semua angka di atas tetap berstatus simulasi. Bukan keputusan, bukan janji, dan belum tentu menjadi kenyataan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.