Jateng

Prediksi UMK Jateng 2027: Semarang Bisa Tembus Rp4 Juta, Kendal Desak Naik 10 Persen

Theo Adi Pratama | 28 Oktober 2026, 10:07 WIB
Prediksi UMK Jateng 2027: Semarang Bisa Tembus Rp4 Juta, Kendal Desak Naik 10 Persen
Foto Ilustrasi - Prediksi UMK 2027

JATENG.AKURAT.CO, UMK Jateng 2027 masih dalam pembahasan, tetapi simulasi sudah beredar: dengan kenaikan 9,5 persen, Kota Semarang berpotensi menembus Rp4,05 juta, sementara Kendal—yang tahun ini berada di Rp2,99 juta—menuntut kenaikan 10 persen dan pemberlakuan UMSK karena kebutuhan hidup layaknya disebut sudah mendekati Rp4,1 juta.

Bayangkan seorang pekerja di Kendal. Setiap pagi ia berangkat ke kawasan industri yang terus tumbuh, melewati pabrik-pabrik baru yang berdiri di atas lahan yang dulu sawah. Gajinya mengikuti UMK: Rp2.992.994 per bulan. Angka itu tidak berubah sejak awal 2026. Sementara harga makan, transportasi, dan sewa kamar terus bergerak.

Di Semarang, ceritanya sedikit berbeda. UMK Kota Semarang 2026 adalah yang tertinggi di Jawa Tengah: Rp3.701.709. Pekerja di kota ini sudah menerima angka yang lebih tinggi, tetapi biaya hidupnya juga lebih tinggi. Aliansi Buruh Jawa Tengah bahkan menyebut Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Semarang sudah berada di kisaran Rp4,1 juta—sekitar Rp400 ribu di atas UMK yang berlaku.

Tahun depan, angka-angka itu akan berubah lagi. Pertanyaannya: seberapa besar?

Simulasi 7,5 persen: Semarang Rp3,97 juta, Kendal Rp3,21 juta

Bisnis.com edisi 24 Oktober 2026 merilis simulasi UMK Jateng 2027 jika kenaikannya 7,5 persen. Angka ini bukan keputusan resmi. Ia adalah proyeksi berdasarkan usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta kenaikan upah minimum 2027 berada di kisaran 7,5 sampai 9,5 persen.

Dengan skenario 7,5 persen:

  • Kota Semarang: dari Rp3.701.709 menjadi Rp3.979.337

  • Kabupaten Kendal: dari Rp2.992.994 menjadi Rp3.217.469

  • Kabupaten Demak: dari Rp3.122.805 menjadi Rp3.357.015

Kenaikan Rp277 ribu untuk Semarang dan Rp224 ribu untuk Kendal mungkin terdengar lumayan. Tetapi jika dibandingkan dengan KHL yang disebut mencapai Rp4,1 juta, angka itu masih menyisakan jarak.

Simulasi 9,5 persen: Semarang tembus Rp4 juta

Harian Jogja edisi 24 Oktober 2026 memberikan simulasi dengan skenario tertinggi, 9,5 persen. Hasilnya:

  • Kota Semarang: dari Rp3.701.709 menjadi Rp4.053.371

  • Kabupaten Kendal: dari Rp2.992.994 menjadi Rp3.277.328

Dengan skenario ini, Semarang akhirnya menembus Rp4 juta—angka yang oleh sebagian pekerja dianggap lebih mendekati KHL. Kendal masih berada di bawah Rp3,3 juta, jauh dari KHL yang disebut Rp4,1 juta.

Perlu ditegaskan: semua angka ini masih berupa simulasi. Keputusan resmi belum diambil. Pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah bahkan disebut “mandek” karena menunggu panduan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI.

Kendal: KHL mendekati Rp4,1 juta, buruh desak UMSK

Di Kendal, tuntutan buruh lebih spesifik. Pada 21 Oktober 2026, belasan buruh mendatangi DPRD Kendal. Mereka meminta kenaikan UMK 2027 sebesar 10 persen—dari sekitar Rp2,9 juta menjadi sekitar Rp3,19 juta—dan mendesak pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor garmen, kimia, dan perkayuan.

Ketua Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Sudarmaji, menyebut KHL di Kendal sudah mendekati Rp4,1 juta, “bahkan cenderung setara dengan Kota Semarang”. Ia menilai pertumbuhan ekonomi dan perkembangan kawasan industri di Kendal perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Kalau tidak ada kenaikan yang memadai, kami akan melakukan aksi demo sebesar-besarnya,” katanya, seraya menyebut sekitar 10.000 buruh siap turun ke jalan.

DPRD Kendal menyatakan sepakat dengan usulan UMSK dan akan menyiapkan rekomendasi agar menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan.

Dasar hukum: PP 49/2025 masih berlaku, tetapi tunggu UU baru

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Formula dalam PP itu mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa) dengan rentang 0,5 sampai 0,9.

Sebagai gambaran, UMP Jateng 2026 ditetapkan Rp2.327.386,07 setelah mempertimbangkan inflasi provinsi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, dan alfa 0,90. Jika parameter serupa digunakan untuk 2027, kenaikan di kisaran 7–9 persen adalah skenario yang masuk akal.

Namun, ada ketidakpastian. UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI disebut akan mengubah lanskap penetapan upah. Sampai panduan turunannya keluar, Dewan Pengupahan Provinsi Jateng belum bisa merampungkan kajiannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.