Jateng

Polda Jateng Bongkar Dugaan Judi Online di Warnet Semarang, Tujuh Orang Diamankan

Muhammad Husni Mushonifi | 20 Oktober 2026, 19:48 WIB
Polda Jateng Bongkar Dugaan Judi Online di Warnet Semarang, Tujuh Orang Diamankan

JATENG.AKURAT.CO, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas warung internet (warnet) untuk aktivitas perjudian online di wilayah Semarang Barat. Dalam penggerebekan di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, polisi mengamankan tujuh orang yang terdiri atas dua operator warnet dan lima orang yang diduga tengah bermain judi online.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penindakan itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap dugaan penyediaan sarana untuk perjudian online yang berlangsung selama Agustus hingga September 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan adanya aktivitas permainan yang diduga berkaitan dengan perjudian online. Warnet yang awalnya menyediakan fasilitas untuk bermain gim tersebut diduga turut dimanfaatkan sebagai sarana mengakses permainan judi melalui internet.

“Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” ungkap Wahyu, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Kota Semarang, diketahui menjalankan usaha di dua lokasi. Selain di Jalan Suyudono, RRCS disebut memiliki tempat usaha serupa di kawasan Menoreh, Sampangan.

Usaha warnet tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan gim. Dari hasil pemeriksaan awal, pendapatan usaha itu diperkirakan berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000 per hari.

Dalam operasi tersebut, polisi membawa tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dua orang di antaranya merupakan operator yang diduga terlibat dalam operasional warnet, sedangkan lima lainnya ditemukan sedang melakukan aktivitas permainan yang diduga merupakan judi online.

Petugas juga menyita sejumlah perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse dari sejumlah komputer di lokasi.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diamankan serta penggunaan fasilitas warnet dalam aktivitas perjudian online tersebut.

Penanganan Kasus Judi Online di Jateng Meningkat

Di luar pengungkapan kasus di Semarang Barat, Ditressiber Polda Jateng mencatat peningkatan jumlah perkara perjudian online yang ditangani sepanjang 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.

Wahyu Nugroho Setyawan menyebutkan, sepanjang 2025 pihaknya menangani 60 kasus judi online. Sementara itu, sejak Januari hingga Oktober 2026, jumlah perkara yang ditangani mencapai 96 kasus.

“Pada tahun 2025, ada 60 kasus judi online yang kami tangani, sedangkan pada tahun 2026 periode Januari hingga Oktober 2026, ada 96 kasus judi online. Sehingga tahun ini pengungkapan judi online meningkat jika dibandingkan tahun 2025,” jelasnya.

Berdasarkan data tersebut, jumlah kasus yang ditangani meningkat sebanyak 36 perkara atau sekitar 60 persen dibandingkan sepanjang 2025. Kenaikan ini menunjukkan bahwa penanganan perjudian online masih menjadi salah satu perhatian dalam upaya pemberantasan kejahatan siber di Jawa Tengah.

Penanganan tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga dengan membatasi akses masyarakat terhadap konten perjudian di ruang digital.

Sepanjang 2025, Ditressiber Polda Jateng mengajukan pemblokiran terhadap 1.802 tautan yang terindikasi memuat konten judi online. Adapun selama periode Januari hingga Oktober 2026, jumlah tautan yang diajukan untuk diblokir tercatat sebanyak 1.486 tautan.

Wahyu menegaskan, pengajuan pemblokiran tersebut merupakan bagian dari langkah pemberantasan perjudian online yang dilakukan secara berkelanjutan. Upaya itu diarahkan untuk mengurangi akses terhadap konten perjudian sekaligus menekan potensi kerugian yang dapat dialami masyarakat.

“Upaya tersebut merupakan bagian dari penanganan kejahatan siber yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pada pembatasan akses terhadap konten perjudian online yang berpotensi merugikan masyarakat,” tambahnya.

Polisi Minta Masyarakat Tidak Fasilitasi Perjudian Online

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online maupun menyediakan sarana usaha untuk mendukung aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Menurutnya, fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan hukum. Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diminta lebih berhati-hati dalam mengawasi pemanfaatan fasilitas yang mereka sediakan.

“Jangan sampai fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian online dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa di lingkungan sekitarnya,” ujar Yuliyanto.

Ia menambahkan, pemberantasan perjudian online membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya mengandalkan langkah penegakan hukum oleh kepolisian. Partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi dinilai dapat membantu aparat menelusuri dugaan praktik perjudian dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Jateng pun mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas perjudian online serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas usaha untuk kegiatan serupa.

Melalui penindakan terhadap dugaan praktik perjudian dan pengajuan pemblokiran konten digital, kepolisian berupaya mempersempit ruang gerak perjudian online, baik melalui sarana fisik maupun platform internet.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.