Polres Kudus Ungkap Peredaran Bahan Peledak Melalui Patroli Siber, Amankan 15,5 Kg dan 3 Tersangka

JATENG.AKURAT.CO, Polres Kudus berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak untuk pembuatan petasan di wilayah Kabupaten Kudus.
Melalui upaya patroli siber dan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Kudus berhasil mengamankan total 15,5 kilogram serbuk peledak beserta tiga orang yang terkait dengan kasus tersebut.
Kasus Terungkap dari Aktivitas Penjualan Melalui Media Sosial
Plh Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Kanzi Fathan menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan petugas terkait aktivitas mencurigakan di media sosial.
Terdapat indikasi penjualan bahan baku petasan dengan sistem Cash On Delivery (COD), yang kemudian menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi dan memetakan jaringan peredarannya.
Baca Juga: Jangan Asal Gerak! Ini Syarat Utama Jika Ingin Berolahraga Sebelum Sahur Menurut Dokter Spesialis
"Kami berhasil memahami rencana transaksi yang akan dilakukan, sehingga langsung mengambil langkah penindakan pada Selasa (24/2) di kawasan Taman Oasis, Kecamatan Bae," ujar AKP Kanzi.
Penangkapan Bertahap, Ditemukan 14,5 Kg Bahan di Rumah Pemasok Utama
Pada lokasi penindakan di Taman Oasis, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MRA (16 tahun) yang membawa 1 kilogram serbuk peledak siap digunakan.
Setelah melalui pemeriksaan dan penyidikan, MRA mengaku mendapatkan bahan tersebut dari seseorang berinisial FA, yang selanjutnya mengarah pada sosok MAS (52 tahun) sebagai pemasok utama.
Tim penyidik kemudian melacak keberadaan MAS dan berhasil menangkapnya di rumah tinggalnya di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 14,5 kilogram bubuk bahan peledak yang disimpan secara tidak benar.
"Kita menemukan bahwa MAS adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa, yaitu penjualan dan pembuatan bahan baku petasan," jelas AKP Kanzi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MAS, terungkap bahwa serbuk petasan yang ia jual diproduksi secara mandiri dengan mencampurkan beberapa jenis bahan kimia tertentu.
Menurut keterangannya, setiap kilogram bahan peledak dijual dengan harga Rp200.000 per kilogram.
Ketiga terduga pelaku saat ini telah terjerat pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mengatur tentang peredaran dan penyimpanan bahan peledak tanpa izin yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Polres Kudus Janjikan Pengawasan Ketat hingga Melalui Patroli Siber
AKP Kanzi menegaskan, bahwa Polres Kudus tidak akan memberikan ruang bagi peredaran bahan baku peledak yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Langkah patroli akan terus digencarkan, termasuk melalui patroli siber untuk mengawasi setiap aktivitas transaksi yang mencurigakan di dunia maya.
"Kita mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Kami akan terus giat melakukan patroli, baik secara langsung maupun melalui patroli siber, untuk menjaga keamanan dan keselamatan dari bahaya yang ditimbulkan oleh peredaran petasan ilegal," pungkasnya.
Bahaya Petasan Ilegal dan Langkah Masyarakat Saat Menemukan Aktivitas Peredaran Bahan Berbahaya
Bahaya Petasan yang Dibuat dari Bahan Peledak Ilegal
- Resiko Kecelakaan Tinggi:
Bahan peledak yang diproduksi secara mandiri tidak melalui proses pengujian keamanan, sehingga sangat rentan meledak tidak terkendali saat pembuatan, penyimpanan, atau penggunaan. Hal ini dapat menyebabkan luka bakar parah, cidera fisik berat, bahkan kematian.
- Kerusakan Properti:
Ledakan petasan ilegal bisa merusak rumah, kendaraan, atau fasilitas umum di sekitar lokasi kejadian.
- Ancaman Keamanan Masyarakat:
Peredaran bahan peledak yang tidak terkontrol juga berpotensi disalahgunakan untuk tindakan yang membahayakan keamanan umum dan ketertiban masyarakat.
- Menyalahi Hukum:
Baik pembuatan, penyimpanan, maupun penjualan bahan peledak tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah yang Dapat Dilakukan Masyarakat
1. Jangan Terlibat atau Membeli:
Jangan pernah terlibat dalam pembelian, penjualan, atau pembuatan bahan peledak untuk petasan. Hindari juga membeli petasan dari sumber yang tidak jelas atau tanpa izin resmi dari pemerintah.
2. Laporkan Segera ke Polisi:
Jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan seperti penjualan bahan peledak melalui media sosial, tempat penjualan rahasia, atau penyimpanan bahan berbahaya, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor darurat keamanan lokal.
3. Jaga Bukti dan Informasi:
Jika memungkinkan, catat informasi penting seperti nama atau akun pelaku, lokasi transaksi, deskripsi produk, atau bukti percakapan tanpa harus terlibat secara langsung untuk menghindari bahaya.
4. Sebarkan Kesadaran:
Beritahu keluarga, teman, dan masyarakat sekitar mengenai bahaya petasan ilegal dan pentingnya melaporkan aktivitas yang tidak sah agar lingkungan tetap aman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






