Gadaikan Mobil Milik Warganya, Lurah di Gunungkidul Diciduk Polisi

JATENG.AKURAT.CO, Seorang lurah di Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, berinisial LW (36), telah ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penggelapan mobil rental milik warga setempat.
Tersangka diduga nekat menggadaikan mobil Toyota Agya milik korban untuk menebus unit Toyota Fortuner yang sebelumnya ia gadaikan.
Motif: Menutupi Jejak Penggelapan Sebelumnya
Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto, mengungkapkan, bahwa tindak pidana dilakukan oleh LW untuk menutupi kasus penggelapan sebelumnya.
"Mobil Agya digadai senilai Rp22,5 juta. Uangnya digunakan oleh tersangka untuk menebus mobil Fortuner yang sebelumnya digadaikannya kepada salah satu warga Potorono, Bantul," ujarnya, pada Selasa (3/2).
Kasus Bermula dari Laporan Korban
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial T, warga Getas, Playen, yang diterima pihak polisi pada 11 Januari 2026.
Hubungan sewa-menyewa kendaraan dimulai sejak 18 Desember 2025, ketika LW menyewa mobil Agya selama tujuh hari.
Meskipun pembayaran sempat tertunda, LW akhirnya melunasi biaya sewa dua hari kemudian, namun langsung menyewa kembali mobil yang sama untuk durasi empat hari dengan janji pembayaran via transfer.
Kecurigaan korban muncul ketika uang sewa tak kunjung diterima dan kendaraan juga tidak dikembalikan.
Kendaraan Ditemukan Digadaikan, Mediasi Gagal
Setelah ditelusuri, kendaraan korban ditemukan telah digadaikan senilai Rp2 juta di Selang, Wonosari, sementara mobil Agya digadaikan di Bantul.
Uang hasil gadai tersebut rencananya akan digunakan untuk menebus mobil Fortuner di Bantul.
Polisi pernah mengupayakan mediasi pada 18 Januari 2026, namun LW tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
Akhirnya, pada Senin (2/2), tersangka resmi ditahan di ruang tahanan Polres Gunungkidul.
Diduga Ada Korban Lain, Tersangka Punya Riwayat Serupa
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan penggelapan ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh LW. Ia mengaku telah melakukan praktik serupa sejak Mei 2025.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus karena diduga terdapat korban lain yang belum melapor.
Atas perbuatannya, LW dijerat dengan pasal terkait penipuan atau penggelapan, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





