Jateng

Jualan Narkoba Via "Web", Pasangan Suami Istri di Banyumas Diciduk Polisi

Dody H | 28 Januari 2026, 07:50 WIB
Jualan Narkoba Via "Web", Pasangan Suami Istri di Banyumas Diciduk Polisi

JATENG.AKURAT.CO, Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sepasang suami istri berinisial BM (34) dan MHK (26) di Purwokerto.

Penangkapan dimulai pada Kamis (22/1) sekitar pukul 05.15 WIB jelang subuh, saat BM diamankan di depan warung bubur Kelurahan Kranji, Purwokerto Timur.

Petugas menemukan tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, dibungkus lakban hitam.

Penggeledahan selanjutnya di rumah kontrakan tersangka mengungkap dua butir pil ekstasi, irisan daun ganja, dan sabu seberat 0,09 gram.

BM mengakui menjalankan peredaran dengan sistem “web”, yakni meletakkan paket sabu di titik tertentu untuk diambil pembeli.

Petugas juga menemukan satu paket sabu yang belum diambil konsumen.

Sementara MHK berperan sebagai operator, yang standby di rumah dan mengirimkan lokasi peletakan sabu ke pembeli via telepon.

Kedua tersangka ditahan bersama barang bukti: sabu total 0,80 gram, ekstasi 0,65 gram, ganja 1,26 gram, telepon genggam, sepeda motor, dan timbangan digital.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Dody H
D
Editor
Dody H