Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Ini Alasannya dan Jumlah Kekayaannya

JATENG.AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).
Penindakan ini menyita perhatian publik karena Sudewo merupakan kepala daerah aktif sekaligus politikus Partai Gerindra.
OTT dilakukan pada hari yang sama dan setelah diamankan, Sudewo langsung dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan awal secara intensif.
KPK menyatakan penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah didalami oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sudewo. Menurutnya, proses pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Saat ini yang bersangkutan (Sudewo) sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim Polres Kudus,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menegaskan, OTT dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Namun hingga saat ini, KPK belum merinci secara terbuka jenis perkara maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat, karena proses penyidikan masih berjalan.
Di tengah penanganan kasus tersebut, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Sudewo. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir tahun 2025 yang dilaporkan pada 11 April, Sudewo tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 31.519.711.746.
Harta kekayaan itu antara lain berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 17,03 miliar yang tersebar di berbagai daerah seperti Solo, Yogyakarta, Bogor, Depok, Pacitan, dan Tuban.
Selain itu, Sudewo juga melaporkan kepemilikan kendaraan mewah senilai Rp 6,33 miliar, termasuk BMW X5 tahun 2023, Toyota Alphard tahun 2024, dan Toyota Land Cruiser tahun 2019.
Selain properti dan kendaraan, Sudewo tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 5,39 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp 1,96 miliar.
Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap hasil OTT tersebut. Status hukum Sudewo serta alasan detail penangkapannya akan diumumkan secara resmi oleh KPK setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










