Jateng

Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan, Segerombolan Orang Ini Keroyok Pemilik Kafe dan Karyawannya

Theo Adi Pratama | 27 Maret 2024, 12:13 WIB
Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan, Segerombolan Orang Ini Keroyok Pemilik Kafe dan Karyawannya

AKURAT.CO, Polsek Gunungpati Kota Semarang melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi di kafe latar Belakang Jalan Pramuka Sumberejo Kecamatan Gunungpati pada Minggu (18/3/2024) lalu.

Agung selaku Kapolsek Gunungpati mengatakan kejadian tersebut terjadi karena perselisihan akibat perilaku parkir sembarangan di bahu jalan.

Agung menceritakan kronologi kejadi bermula saat serombongan orang parkir sembarangan di dekat bahu jalan kafe tersebut kemudian ditegur oleh pemilik kafe yang dibantu karyawannya.

Baca Juga: Demi Kebutuhan Keluarga, Pria Ini Rela Mencuri di Sebuah Toko

“Kronologi disebabkan karena para pelaku parkir sembarangan dan pemilik kafe menegur mereka namun pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok. Namun kemudian korban Ina sempat membantu korban dinar lalu datanglah lainnya akhirnya terjadi penjambakan, dorongan, dan pemukulan,” ujar Agung.

“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Gunungpati,” lanjut Agung.

Dari kejadian itu kemudian memakan korban antara lain;

Dinar Aji Pratama (40) pemilik kafe robek kepala

Baca Juga: BIN dan BPOM Grebeg Pabrik Pil Koplo di Kawasan Industri Ngaliyan Semarang, Omset Triliyunan Rupiah

Iqbal Fahruza (26) karyawan kafe robek kepala

Solihin (39) robek di bagian lutut

Ina lomatrita (30) robek di lutut.

Kemudian para pelaku yang saat ini berstatus tersangka antara lain;

Eko Agus, Sidomulyo Ungaran Timur

Narso, Karanggeneng Gunungpati

Titir Widocahyono, Jl Printis Kemerdekaan Pudak Payung

Aris Budi, Susukan Ungaran Timur.

Baca Juga: Ytmp3 Tempat Download Musik dari Youtube, Apa Saja Kelebihan serta Kekurangannya?

Agus mengatakan para tersangka memukul dan mendorong para korban korban dengan tangan kosong tanpa senjata.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos Linduaji warna hitam dan empat lembar kwitansi rumah sakit Banyumanik.

“Para pelaku kami sangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.