Demi Kebutuhan Keluarga, Pria Ini Rela Mencuri di Sebuah Toko

AKURAT.CO, Perbuatan pencurian dengan merusak tempat yang dicuri merupakan salah satu tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Apalagi jika pelaku membawa alat-alat yang berpotensi merusak dan membahayakan.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Jalan Jangli Krajan Kecamatan Candisari Kota Semarang dengan tersangka bernama Septiawan Ariyanto.
Baca Juga: BIN dan BPOM Grebeg Pabrik Pil Koplo di Kawasan Industri Ngaliyan Semarang, Omset Triliyunan Rupiah
Pelaku sendiri sempat dihakimi oleh warga karena sempat menjual burung kesayangan tetangganya yang dititipkan kepadanya.
“Saya terpaksa mencuri karena kebutuhan keluarga pak. Saya ingin membeli beras. Kerja saya cuma serabutan. Saya juga sudah pernah mencuri gas di sebuah warung di Sriwijaya,” ujarnya pada Rabu (27/3/2024).
Kejadian ini disampaikan oleh tim Jatanras Libas Polrestabes Semarang yang mendapati Septiawan melakukan pencurian di sebuah toko di Jangli Krajan pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ytmp3 Tempat Download Musik dari Youtube, Apa Saja Kelebihan serta Kekurangannya?
Pencurian itu sendiri dilakukan Septiawan dengan menggunakan skop. Dengan tindak pidana tersebut, Septiawan akan diancam dengan ancaman penjara 7 tahun.
Sementara itu, barang bukti pencurian berupa dua buah jam tangan dan satu tabung gas.
Septiawan mengatakan bahwa dirinya hanya menggunakan hasil dari pencurian itu hanya dijual untuk kebutuhan makan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 2Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 8Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time







