Unit Reskrim Polsek Candimulyo Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Mushola

AKURAT.CO,MAGELANG, Unit Reskrim Polsek Candimulyo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Mushola Darussalam, Dusun Tampir Wetan II, RT 05 RW 03, Desa Tampir Wetan, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (16/09/2023) siang.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Candimulyo Iptu Abdul Wahid menjelaskan kronologis kejadian. Dituturkan, pada hari Sabtu (16/09/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, Pelapor melihat Pelaku berinisial YA sedang duduk di atas sepeda motor di sebelah mushola. Kemudian Pelaku masuk ke tempat wudhu dan masuk ke dalam mushola melalui pintu utama.
"Setelah menutup pintu, pelaku berpura-pura sholat dan merusak kotak amal dengan menggunakan linggis kecil," tuturnya saat memberi laporan pada Senin (18/9/2022).
Kemudian Pelapor memanggil saksi-saksi sambil berteriak “Maling! Maling!”.
"Saat itu Pelaku berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap," imbah Iptu Abdul Wahid.
Dikatakan Kapolsek Candimulyo, bahwa menurut Pelapor Yanto, yang juga berdomisili di Dusun Tampir Wetan II, melaporkan bahwa Pelaku tindak pidana ini adalah YA. Pelaku adalah seorang petani berusia 46 tahun, beralamat di Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.
"Saudara Yanto juga mengatakan bahwa kejadian tersebut juga disaksikan oleh beberapa warga setempat," ujar Iptu Abdul Wahid.
Kapolsek Candimulyo juga menambahkan modus operandi pelaku adalah dengan merusak dan mencongkel kotak amal yang berada di dalam Mushola Darussalam lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Belum sempat menikmati hasil dari kejahatannya Pelaku keburu tertangkap oleh massa,”terangnya.
Petugas dari Polsek Candimulyo mendapatkan kabar adanya kejadian tersebut langsung segera menuju TKP dan mengamankan Pelaku beserta barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Andy Budiman Sebut Prof Pulung Lakukan Penelitian Penting untuk Melestarikan Lingkungan Melalui AI
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Suzuki Arashi dengan nomor polisi AB-3085-DJ warna putih, kotak amal kayu berukir tulisan Mushola Darussalam, satu buah linggis kecil dengan panjang 25 cm. Kemudian 1 buah obeng dengan gagang warna putih bening, tas selempang warna cokelat merek Fortune Star, beserta sejumlah uang turut diamankan sebagai barang bukti.
Akibat dari perbuatannya, kepada Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kepolisian khususnya Polsek Candimulyo Polresta Magelang berharap dengan cepatnya pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Serta mencegah terjadinya tindakan kriminal yang serupa," pungkas Iptu Abdul Wahid. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless




