Satreskrim Polresta Banyumas Bongkar Praktek Prostitusi Online Melalui Aplikasi

AKURAT.CO, Satreskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi di sebuah Hotel yang berada di Jl. KH Wahid Hasyim Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (16/3/2024). Tiga pelaku berhasil diamankan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan bahwa berawal dari pihaknya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa terdapat praktek prostitusi di Hotel Erlangga Purwokerto, kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Kami mengamankan TYF (25) laki laki warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, serta TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas", terangnya.
Baca Juga: Gelar Operasi Pekat, Polres Tegal Kota Berhasil Mengamankan 2 Pasangan Tidak Sah*
Kompol Andryansyah mengungkapkan kronologi bahwa pada hari Sabtu (16/3/2024) bertempat di Hotel tersebut
perlaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp.150.000. Dan pelaku TYF mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi.
Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp. 300.000 dan Rp. 150.000 dimana pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 dari setiap transaksi keduanya.
Baca Juga: Update Banjir Demak, Polda Jateng Ajak Anak-anak Korban Banjir Bermain untuk Berikan Trauma Healing
Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp.250.000 dan JML mendapatkan keuntungan Rp. 50.000.
"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi", ungkap Kompol Andryansyah.
Kompol Andryansyah mengamankan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 100.000 dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp. 20.000 dari pelaku JML, uang sejumlah Rp.50.000 dari pelaku TYG, uang sejumlah Rp. 300.000 dari korban FDP, HP Samsung warna gold, HP Vivo warna putih dan HP merk Realme warna hitam.
Baca Juga: Menginap di Hotel Pitu Rooms Salatiga: Pengalaman Unik dalam Ruang Terkecil
"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut", imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










