Sebuah Warung Kelontong di Purworejo Dibobol Maling, Polisi Langsung Bertindak

AKURAT.CO, Seorang pria paruh baya asal Cilacap membobol sebuah warung di Jalan Mayjen Sutoyo Purworejo diamankan Polisi.
Dari aksi pencurian tersebut, korban yang merupakan pemilik warung kehilangan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah, berbagai jenis rokok, berbagai jenis Kopi sachet, berbagai jenis makanan, berbagai jenis Susu kaleng dan Sachet, serta uang tunai recehan yang jumlahnya lebih kurang Rp.50.000.
"Apabila ditaksir korban mengalami kerugian senilai 2 juta rupiah," ujar Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman Warsito, Rabu (13/3/2024).
AKP Bruyi menceritakan pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis, setelah pintu terbuka kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam warung kelontong tersebut" jelas Kapolsek Purworejo.
Baca Juga: Imbas Banjir, Semarang Bawah Terendam Serta Ribuan Keluarga dan Rumah Terdampak
Kejadian pencurian ini berawal pada hari Minggu (14/1/2024) saat istri korban menutup warung. Saat itu barang dagangan tertata rapi dan pintu warung juga sudah dikunci menggunakan gembok.
Namun, pada hari Senin (15/01/24) dini hari sekira pukul 01.00 Wib, Korban di hubungi oleh Kanti (50) yang berjualan gorengan didekat warung kelontong milik korban memberitahukan bahwa pintu warung korban dalam keadaan terbuka.
Mengetahui hal tersebut korban melakukan pengecekan dan sesampainya di warung mendapati pintu warung dalam keadaan terbuka disertai barang-barang di dalam warung sudah dalam keadaan berantakan. Kemudian korban segera melaporkan musibah ini ke Polisi.
Baca Juga: Tinjau Banjir di Semarang Utara, Mbak Ita Ikut Bantu Evakuasi Warga
Dengan adanya laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tentang identitas serta keberadaan pelaku.
Pada hari Selasa (27/2/2024) Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Pelaku ini sudah berungkali melakukan tindakan pencurian dan merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan pada tahun 2016" imbuh Kapolsek Purworejo.
Dari kejadian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis kecil, 1 (satu) buah jaket warna abu-abu, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dan 1 (satu) buah topi warna hitam. Barang-barang tersebut merupakan milik korban yang digunakan pada saat melakukan tindakan kriminal.
Akibat tindakan kriminalnya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










