Jateng

Konsumsi Miras Sebelum Berkendara, Seorang Pemuda Menabrak Kakek-kakek

Theo Adi Pratama | 6 Maret 2024, 15:57 WIB
Konsumsi Miras Sebelum Berkendara, Seorang Pemuda Menabrak Kakek-kakek

AKURAT.CO, Polres Purworejo telah menangkap NA (24), Pengendara sepeda motor Suzuki Fu yang menabrak seorang kakek MS (60) hingga MD di jalan Kutoarjo – Kemiri tepatnya sebelah selatan SDN Rowobayem (3/1/2024) sore. Kini NA telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya dari hasil penyidikan petugas, kini saudara NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas ini," ujar Kapolres Purworejo Eko Sunaryo saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

Insiden ini terjadi di Jalan Kutoarjo - Kemiri, ikut Desa Rowobayem hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 Sekira Pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Tekan Inflasi, Mbak Ita Minta Semua Pihak Ikut Monitor Harga Bahan Pokok

Bermula ketika NA mengendarai sepeda motor melaju dari arah selatan ke utara (arah Kutoarjo Ke Kemiri) dengan kecepatan sekira 70 kilometer perjam.

Dari jauh NA saat berkendara tampak berjalan oleng tidak stabil sesampainya TKP bergerak ke kanan melebihi marka jalan bertabrakan dengan MS yang juga mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan (Arah Kemiri Ke Kutoarjo).

“Dari beberapa kesaksian bahwa korban MS telah berusaha menghindar ke kiri tetapi karena kecepatan tinggi kecelakaan tidak dapat di hindari sehingga terjadilah tabrakan,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Bank Jateng Didemo Sekumpulan Massa, Tindaklanjut Laporan IPW ke KPK

Akibat kejadian tersebut MS cidera kepala hingga meninggal dunia di RSUD Purworejo tanggal 7 januari 2024.

Sedangkan NA mengalami luka pada kepala belakang, luka patah jari tengah dan manis tangan kanan, sobek di sebelah jempol kaki kanan.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraannya, sehingga pada saat berkendara kurang fokus,” tambah Kapolres Purworejo.

Baca Juga: Mengenal Tokoh Pewayangan dari Perspektif Sejarah dan Budaya: Abiyasa, Pujangga dan Pemimpin Agung dalam Mahabharata

Kapolres Purworejo mengatakan kini tersangka telah ditahan di Polres Purworejo. NA dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.