Jateng

Oknum Anggota DPRD Kota Semarang Gugat Warga Tak Mampu atas Kepemilikan Rumah

Afri Rismoko | 23 November 2023, 19:59 WIB
Oknum Anggota DPRD Kota Semarang Gugat Warga Tak Mampu atas Kepemilikan Rumah

AKURAT.CO, Pada hari ini, Kamis 23 November 2023, sidang pertama kasus gugatan perdata yang diajukan oleh oknum DPRD Kota Semarang (R) melalui kuasa hukumnya, yang menggugat Suharti, warga tidak mampu yang tinggal di Jl. Puspanjolo Tengah III di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara: 489/Pdt.G/2023/PN.SMG.

Dalam surat gugatannya, (R) oknum DPRD Kota Semarang itu menggugat Suharti sekeluarga untuk menyerahkan dan mengosongkan rumah yang mereka tempati dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp.1.500.000.000 (satu milyar limaratus juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

DPD Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Jawa Tengah memberikan bantuan hukum kepada Ibu Suharti dkk yang merupakan warga tidak mampu dan buta hukum yang digugat oleh oknum anggota DPRD Kota Semarang.

Baca Juga: PPSM dan Persibas Diskualifikasi dan Kena Denda Besar dari Liga 3 Jateng: Yoyok Sukawi Minta Klub Lain Ambil Pelajaran, Tekankan Sportivitas

"Kami tergerak untuk membantu dan mendampingi keluarga Ibu Suharti sebagai bentuk Pengabdian hukum memberi akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, apalagi berhadapan dengan oknum anggota DPRD yg mempunyai jabatan strategis di Fraksi dan DPRD Kota Semarang," ujar Ketua DPD Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Jawa Tengah, Dr. Aris Septiono, SH, MH, LL.M

"Jangan sampai terjadi abuse of power, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Kami prihatin dengan kasus ini, anggota dewan yang harusnya membantu masyarakat kecil dan tidak mampu, justru memperkarakan masyarakat yang tidak mampu yang tinggal di daerah pemilihannya, dengan melaporkan ke pihak kepolisian dan menggugat milyaran rupiah," sambungnya.

Menurutnya sangat aneh, Penggugat yang kebetulan tetangga dari Tergugat, membeli rumah dengan status tanah negara (belum terbit sertipikat) melalui orang lain yang tidak menguasai tanah/rumah yang dibeli.

Baca Juga: PPSM Magelang dan Persibas Banyumas Didiskualifikasi dari Liga 3 Jateng

Secara hukum sudah jelas, status tanah negara yang dapat mengajukan hak kepemilikan atas tanah adalah orang yang menguasai/menempati tanah tersebut. Keluarga Ibu Suharti menempati rumah tersebut sejak tahun 1957 dan selalu membayar Pajak tiap tahunnya, kok ada pihak lain yang menjual rumah tersebut.

Penggugat sebagai tetangga depan rumah dan juga anggota DPRD, mestinya paham aturan hukum yang berlaku dan mengetahui tanah tersebut ada sengketa di internal keluarga, kok malah dibeli. Atas kasus ini, Kami juga sudah melaporkan balik ke POLDA Jawa Tengah.

"Untuk menghadapi gugatan perdata ini, Kami menerjunkan 11 Advokat anggota IKADIN dan akan Kami tambah tim advokat sesuai kebutuhan," tandasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A