PPSM Magelang dan Persibas Banyumas Didiskualifikasi dari Liga 3 Jateng

AKURAT.CO, Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Tengah kembali melaksanakan sidang pada Kamis (23/11). Komdis Asprov PSSI Jawa Tengah mengeluarkan Surat Putusan yang ke 24 dan 25 untuk pertandingan Liga 3 Jateng 2023.
Putusan Komdis tersebut atas terjadinya pelanggaran berat pada pertandingan lanjutan Babak Penyisihan Kompetisi Liga 3 Jateng 2023 pada matchday terakhir Rabu (22/11) yakni untuk pertandingan Grup F antara PPSM Magelang Vs Persip Pekalongan di Stadion Moch Soebroto Magelang.
Dan pertandingan Grup E antara Persibas Banyumas Vs Persibangga Purbalingga di Stadion Satria, Purwokerto.
Baik PPSM mau pun Persibas mendapat sanksi diskualifikasi serta denda masing-masing Rp 45.000.000. Dan untuk musim depan kedua tim tidak diperbolehkan menggelar pertandingan dengan penonton.
Baca Juga: Drawing Piala AFC U-23: Indonesia Bersama Qatar dan Australia di Grup A
Untuk PPSM sendiri juga dihukum laga usiran dengan jarak minimum 75KM dari Kota Magelang untuk pertandingan musim depan.
“Hukuman Komdis dijatuhkan ke masing-masing tuan rumah yakni PPSM Magelang dan Persibas Banyumas karena terjadinya rusuh suporter dan mengakibatkan pertandingan terhenti. Selain melanggar sejumlah Pasal di Kode Disiplin PSSI, rusuh yang diakibatkan suporter tersebut juga melanggar kesepakatan para peserta Liga 3 Jateng 2023 dan Asprov PSSI Jateng yang diikrarkan menjelang kick off Liga 3 Jateng 2023,” ujar Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng, Ismu Puruhito.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan regulasi di Liga 3 Jawa Tengah.
Baca Juga: PSIS Semarang Menantikan Kepastian Jadwal Bentrok dengan Persebaya di BRI Liga 1
“Hal tersebut tertuang di Regulasi Liga 3 Jateng 2023 Pasal 45 tentang Invasi dan Rusuh (Apabila terjadi invasi dan rusuh di lapangan permainan yang ditimbulkan oleh tim, panpel, penonton dan suporter maka PSSI berhal mendiskualifikasi klub yang bersangkutan dari kompetisi Liga 3 Jawa Tengah 2023 dan seluruh pertandingan yang sudah dijalankan dihabuskan serta lanjutan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin PSSI,” lanjutnya.
Ismu juga mengatakan bahwa langkah tegas ini diharapkan mampu menjadi efek jera bagi semua pelaku kompetisi di Liga 3 Jateng.
“Langkah tegas yang ditempuh Komdis Asprov PSSI Jateng untuk menciptakan sepakbola yang aman, nyaman dan fair play serta membantu Pemerintah menciptakan situasi kondusif menjelang tahun politik saat ini,” pungkas Ismu.
Baca Juga: Berikut Tim-Tim Unggulan Bertarung di Fase 12 Besar Liga 3 Jateng 2023
Sementara itu, Ketua Asprov PSSI Jateng Yoyok Sukawi menyayangkan kejadian di Magelang dan Purwokerto. Ia mengungkapkan kasus tersebut harus menjadi pelajaran bersama semua pihak supaya kejadian serupa tidak terulang.
“Kami sangat menyanyangkan kejadian tersebut terjadi. Sekali lagi kami tegaskan ayo semua insan Liga 3 di Jawa Tengah untuk mengedepankan sportifitas dan pertandingan yang tertib karena kalau ada kasus serupa klub juga akan dirugikan.
Semoga ini bisa menjadi pelajaran bersama semua pihak demi kemajuan Liga 3 di Jawa Tengah,” kata Yoyok Sukawi.
Berikut Hasil sidang Komite Disiplin, 23 Nov 2023
1. Tim PPSM SAKTI MAGELANG
Jenis Pelanggaran : Masuknya suporter ke lapangan dan mengakibatkan pertandingan terhenti, pemukulan terhadap pemain tim tamu oleh suporter PPSM serta intimidasi terhadap perangkat pertandingan oleh salah satu panpel atau ofisial.
Keputusan : DISKUALIFIKASI dari Kompetisi Liga 3 Jawa Tengah 2023 dan Sanksi denda Rp. 45.000.000.- serta hukuman laga usiran sejauh minimun 75 KM dari Kota Magelang dan Pertandingan tanpa penonton pada Kompetisi Liga 3 Jawa Tengah musim berikutnya.
2. Tim PERSIBAS BANYUMAS
Jenis Pelanggaran : Masuknya suporter ke lapangan dan terjadinya perusakan fasilitas pertandingan oleh suporter Persibas serta penyalaan flare dan petasan yang mengakibatkan pertandingan terhenti.
Keputusan : DISKUALIFIKASI dari Kompetisi Liga 3 Jawa Tengah 2023 dan Sanksi denda Rp. 45.000.000.- serta hukuman Pertandingan tanpa penonton pada Kompetisi Liga 3 Jawa Tengah musim berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless


