Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan, Segerombolan Orang Ini Keroyok Pemilik Kafe dan Karyawannya

AKURAT.CO, Polsek Gunungpati Kota Semarang melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi di kafe latar Belakang Jalan Pramuka Sumberejo Kecamatan Gunungpati pada Minggu (18/3/2024) lalu.
Agung selaku Kapolsek Gunungpati mengatakan kejadian tersebut terjadi karena perselisihan akibat perilaku parkir sembarangan di bahu jalan.
Agung menceritakan kronologi kejadi bermula saat serombongan orang parkir sembarangan di dekat bahu jalan kafe tersebut kemudian ditegur oleh pemilik kafe yang dibantu karyawannya.
Baca Juga: Demi Kebutuhan Keluarga, Pria Ini Rela Mencuri di Sebuah Toko
“Kronologi disebabkan karena para pelaku parkir sembarangan dan pemilik kafe menegur mereka namun pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok. Namun kemudian korban Ina sempat membantu korban dinar lalu datanglah lainnya akhirnya terjadi penjambakan, dorongan, dan pemukulan,” ujar Agung.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Gunungpati,” lanjut Agung.
Dari kejadian itu kemudian memakan korban antara lain;
Dinar Aji Pratama (40) pemilik kafe robek kepala
Baca Juga: BIN dan BPOM Grebeg Pabrik Pil Koplo di Kawasan Industri Ngaliyan Semarang, Omset Triliyunan Rupiah
Iqbal Fahruza (26) karyawan kafe robek kepala
Solihin (39) robek di bagian lutut
Ina lomatrita (30) robek di lutut.
Kemudian para pelaku yang saat ini berstatus tersangka antara lain;
Eko Agus, Sidomulyo Ungaran Timur
Narso, Karanggeneng Gunungpati
Titir Widocahyono, Jl Printis Kemerdekaan Pudak Payung
Aris Budi, Susukan Ungaran Timur.
Baca Juga: Ytmp3 Tempat Download Musik dari Youtube, Apa Saja Kelebihan serta Kekurangannya?
Agus mengatakan para tersangka memukul dan mendorong para korban korban dengan tangan kosong tanpa senjata.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos Linduaji warna hitam dan empat lembar kwitansi rumah sakit Banyumanik.
“Para pelaku kami sangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 2Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 8Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time







