Jateng

Jual Narkoba Lewat Medsos, 5 Pengedar Dibekuk Sat Resnaroba Polres Banjarnegara

Theo Adi Pratama | 24 November 2023, 16:30 WIB
Jual Narkoba Lewat Medsos, 5 Pengedar Dibekuk Sat Resnaroba Polres Banjarnegara

AKURAT.CO BANJARNEGARA – Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara dalam kurun bulan September sampai November 2023 telah mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari kasus sabu, ganja dan tembakau sintesis dari berbagai macam jenis. 

Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Resarkoba AKP Damar Iskandar, SH mengatakan, dari kasus tersebut, baru saat ini mengungkap kasus narkoba modus operansinya melalui media sosial.

Baca Juga: Pemkot Semarang Dapat Tambahan Dana Rp 30,9 Miliar dari Pemerintah Pusat

"Pemesanannya melalui instagram, ada dua akun instagram yang saat ini sedang kita dalami dan kembangkan, adapun pembayarannya melalui barcode," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (24/11/2023).

Ia mengungkapkan, tersangka yang ditangkap sebanyak lima orang yakni, AD (28) warga desa Bojong Pubalingga, FA (42) warga Kecamatan Kalibagor Banyumas, DW (23) warga Desa Kedawung, Pejagoan Kebumen dan dua tersangka warga Banjarnegara yakni AR (25) warga Kecamatan Purwareja Klampok dan MR (26) warga Desa Blitar Madukara.

Baca Juga: Nekat Kendarai Motor Dari Madura, 2 Anak SD Ditemukan Oleh Polsek Tengaran Kabupaten Semarang

"Mereka semua pengedar, karena barang tersebut akan diedarkan lagi, ada yang ambil dari Solo dan Purwokerto, ujar dia.

Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku, diamakan barang bukti 3,7 gram sabu dan 57,4 gram ganja. 

Baca Juga: PT LIB Tunda Pertandingan Antara Persebaya dan PSIS di Stadion Gelora Joko Samudro

"Juga alat, sarana prasana yang digunakan seperti telepon seluler, alat hisap atau bong dan lain-lain," ujar dia.

Atas perbuatan para tersangka, lanjut AKP Damar, mereka dijerat pasal 114, 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.