Jateng

Edarkan Ratusan Pil Yarindu, Seorang Buruh Dibekuk Polisi

Theo Adi Pratama | 21 November 2023, 13:36 WIB
Edarkan Ratusan Pil Yarindu, Seorang Buruh Dibekuk Polisi

AKURAT.CO SALATIGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga Polda Jateng berhasil mengamankan seorang Buruh Harian Lepas berinisial DAST, warga Bulu Tegalrejo yang diduga megedarkan ratusan butir Pil Yarindu. 

Kasat Narkoba AKP Asikin mengatakan dari DAST berhasil diamankan Barang Bukti berupa satu plastik klip warna bening berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y".

Baca Juga: Daftar Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi Tahun 2023 dan Prediksi Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 

Satu buah celana pendek kain warna biru, satu buah Handphone merk Redmi 9C dengan Chasing warna hitam berikut Simcardnya, Uang tunai 50.000 rupiah.

Satu buah kaleng bulat bekas tempat rokok Gudang Garam Surya warna merah, yang didalamnya berisi 36 plastik klip warna bening masing-masing berisi 10 butir tablet Yarindu atau sebanyak 360 butir, 2 plastik klip warna bening masing-masing plastik klip warna bening berisi 50 butir Yarindu.

Baca Juga: Memimpikan Royal Wedding dengan Pasangan Ala Crazy Rich Surabaya Tetapi Bingung Memilih Venue yang Tepat? Coba Terapkan 5 Tips Ini! 

Satu buah kaleng bulat bekas tempat rokok Gudang Garam Surya warna merah, yang didalamnya berisi, 1 plastik klip warna bening berisi 100 butir Yarindu, 1 plastik warna bening berisi 100 butir Yarindu, dua plastik klip warna bening masing-masing plastik klip warna bening berisi 50 butir Yarindu, atau total seluruhnya 770 butir Yarindu.

"Kepada yang bersangkutan dikenakan pasal Setiap orang yang memproduksi, mengadakan, menyimpan, mempromosikan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu “atau’ Setiap orang yang tidik memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan kesediaan farmasi berupa obat keras, Sebagaimana dimaksud dalam unsur Primer Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) subsider pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan acaman hukuman Penjara maksimal 12 Tahun," jelas AKP Asikin.

Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota serta Propinsi yang Memiliki Upah Minimum Terendah Tahun 2023 serta Prediksi Kenaikan Upah Minimum di Jawa Tengah Tahun 2024 

Adapun kronologis kejadian, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga yang berlamat di Bulu Tegalrejo, sering digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang atau tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut pil Yarindu), setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan DAST berikut barang bukti tersebut diatas, dan dari interogasi awal mengakui telah menjual obat – obat terlarang jenis Yarindu. 

Adapun Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindu.

"Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan, jelas IPTU Henri Widyoriani.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.