Belum Setahun Kerja Bisa Dapat THR? Begini Cara Hitung Pro-rata THR Karyawan Swasta 2026

JATENG.AKURAT.CO, Menjelang Idul Fitri 2026 yang diperkirakan jatuh pada Maret, topik cara menghitung THR karyawan swasta 2026 kembali menjadi perhatian jutaan pekerja di Indonesia.
Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar bonus tahunan, melainkan hak wajib yang diatur pemerintah dan harus dibayarkan penuh oleh perusahaan.
Berdasarkan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan ini berlaku untuk karyawan tetap maupun kontrak.
Namun, masih banyak pekerja yang bingung soal besaran THR, terutama bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Agar tidak keliru, berikut penjelasan lengkap tentang pengertian THR, cara menghitung THR karyawan swasta 2026, jadwal pembayaran, hingga sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar.
Apa Itu THR dan Mengapa Wajib Dibayarkan?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Untuk pekerja Muslim, THR diberikan menjelang Idul Fitri.
Tujuan pemberian THR adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan tambahan saat merayakan hari raya bersama keluarga.
Karena bersifat wajib, perusahaan tidak boleh menunda atau mencicil pembayarannya.
THR Wajib Dibayar Penuh, Ada Sanksi Jika Terlambat
Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7).
Untuk Idul Fitri 2026 yang diperkirakan jatuh pertengahan Maret, pembayaran THR diperkirakan paling lambat sekitar 13–14 Maret 2026.
Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan.
Penting dicatat, denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026
Besaran THR karyawan swasta ditentukan berdasarkan masa kerja. Berikut dua kategori utama dalam perhitungannya:
1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Upah yang dimaksud meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan tetap (yang tidak dipengaruhi kehadiran)
Contoh:
Jika gaji pokok + tunjangan tetap = Rp5.000.000
Maka THR yang diterima = Rp5.000.000
2. Karyawan dengan Masa Kerja 1–12 Bulan (Prorata)
Untuk karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan tetapi belum mencapai 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional (pro-rata).
Rumusnya:
(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Contoh:
Masa kerja 6 bulan
Upah per bulan Rp4.000.000
Maka:
(6 ÷ 12) × Rp4.000.000 = Rp2.000.000
THR yang diterima adalah Rp2.000.000.
Bagaimana dengan Pekerja Harian?
Untuk pekerja harian, perhitungan THR umumnya didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam periode tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena statusnya berbeda dengan karyawan tetap, nominal THR pekerja harian biasanya lebih kecil. Namun tetap wajib diberikan selama memenuhi syarat masa kerja minimal.
Jadwal Pembagian THR 2026
Pemerintah menginstruksikan bahwa THR 2026 harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Beberapa ketentuan penting:
- Dibayarkan dalam bentuk uang tunai (transfer diperbolehkan).
- Tidak boleh dicicil.
- Tidak boleh diganti dengan barang.
- Wajib dibayarkan penuh sesuai perhitungan.
Perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.
Manfaat THR bagi Pekerja dan Perusahaan
THR tidak hanya bermanfaat bagi karyawan, tetapi juga bagi perusahaan.
Bagi pekerja:
- Membantu kebutuhan hari raya.
- Meningkatkan daya beli.
- Memberikan rasa aman dan dihargai.
Bagi perusahaan:
- Menjaga hubungan industrial yang harmonis.
- Meningkatkan loyalitas karyawan.
- Mendukung produktivitas kerja.
Kesalahan Umum Terkait THR
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
- Menganggap THR sebagai bonus sukarela.
- Menghitung THR hanya berdasarkan gaji pokok tanpa tunjangan tetap.
- Membayar THR secara dicicil.
- Menunda pembayaran melewati batas waktu H-7.
Memahami aturan ini penting agar hak pekerja tetap terlindungi.
FAQ Seputar THR Karyawan Swasta 2026
- Apakah karyawan kontrak berhak mendapatkan THR? Ya. Selama telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, karyawan kontrak tetap berhak menerima THR.
- Apakah THR bisa dicicil? Tidak. THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
- Apakah perusahaan yang terlambat membayar THR tetap harus membayar? Ya. Selain wajib membayar THR, perusahaan juga dikenakan denda 5% dari total THR.
- Bagaimana jika masa kerja baru 3 bulan? Gunakan rumus prorata: (3 ÷ 12) × upah 1 bulan.
Memahami cara menghitung THR karyawan swasta 2026 sangat penting agar pekerja mengetahui haknya dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai aturan.
THR wajib dibayarkan penuh paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri, tanpa dicicil. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja, baik untuk karyawan tetap maupun kontrak.
Dengan kepatuhan terhadap regulasi, hubungan industrial dapat tetap harmonis dan suasana Idul Fitri pun terasa lebih tenang. Pastikan Anda menghitung THR dengan benar dan mengetahui hak Anda sebelum hari raya tiba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini







