Jateng

Simak Cara Cek Bansos PKH BPNT Bulan Agustus 2025, Berserta Jadwal Pencairannya

Theo Adi Pratama | 14 Agustus 2025, 12:50 WIB
Simak Cara Cek Bansos PKH BPNT Bulan Agustus 2025, Berserta Jadwal Pencairannya

JATENG.AKURAT.CO, Simak Cara Cek Bansos PKH BPNT Bulan Agustus 2025, Berserta Jadwal Pencairannya. Simak info selengkapnya di Artikel Ini. 

Setelah BSU rampung, penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bakal dilanjutkan. 

Masyarakat disarankan segera memastikan masuk tidaknya nama mereka dalam daftar penerima bansos PKH dan BPNT Agustus 2025.

Baca Juga: Bicara Skema Bansos, Muhaimin Iskandar Bicara Pendekatan Baru Dalam Menanggulangi Kemiskinan di UIN Walisongo

Dirujuk dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) resmi digantikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terhitung mulai Februari 2025 lalu. 

Sejak itu, DTSEN dipergunakan sebagai basis data semua program sosial dan ekonomi.

Data masyarakat dalam DTKS otomatis akan dipindahkan ke DTSEN. 

Namun, bila saat mengecek anda menemukan kejanggalan, disarankan segera melakukan perbaikan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Baca Juga: Claudyna Ningrum akan Pastikan Penyaluran Bansos Bisa Berdayakan Penerimanya

Sebab, masyarakat hanya akan mendapat bansos bila namanya masuk DTSEN. Lalu, bagaimana cara tahu nama terdaftar atau tidak? Simak selengkapnya di bawah ini

Sebelum itu, Ada baiknya. Cek dulu Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025. 

Berhubung penyaluran PKH dan BPNT dilakukan setiap triwulan atau 3 bulan sekali, maka Agustus 2025 masuk tahap ketiga. 

Penjabaran tahap pencairan kedua bansos ini dapat anda lihat via poin-poin berikut:

Tahap 1: Januari-Maret 2025

Tahap 2: April-Juni 2025

Tahap 3: Juli-September 2025

Tahap 4: Oktober-Desember 2025 

Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH BPNT di Bulan Agustus 2025

Menurut keterangan dari situs resmi Kementerian Sosial RI. cara pertama mengecek penerima bansos adalah lewat aplikasi Cek Bansos dari Kemensos. 

Begini tata caranya yang bisa Anda ikuti:

• Buka Play Store atau App Store.

• Cari dan unduh aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

Baca Juga: Pemuda Semarang Ini Gelar Pasar Gratis, Protes Bansos tak Merata dan Harga Terus Naik

• Buka, kemudian buat akun terlebih dahulu jika belum punya.

•  Lengkapi semua data diri yang diminta, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto. 

• Setelah lengkap, cari menu 'Cek Bansos'.

 • Masukkan data pencarian, meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, nama sesuai KTP, dan jawaban soal.

• Tekan 'Cari Data'.

Bila terdaftar, kamu akan melihat rincian informasi berupa nama penerima, usia, jenis bantuan, status pencairan, dan periode pencairannya

 Selain aplikasi Cek Bansos, kamu juga bisa melakukan pengecekan nama lewat situs Cek Bansos. Berikut ini langkah-langkahnya:

• Buka tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/.

• Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, nama penerima, dan huruf kode.

 • Klik 'Cari Data'.

Akan muncul keterangan mengenai terdaftar tidaknya namamu. Bila terdaftar, di bagian 'Status' ada keterangan yang menunjukkan hal tersebut.

Berapa ya Nominal Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025? 

Baca Juga: Pemuda Semarang Ini Gelar Pasar Gratis, Protes Bansos tak Merata dan Harga Terus Naik

Dirujuk dari laman resmi Sahabat Pegadaian, bansos PKH punya nominal bervariasi, tergantung penerimanya. Berikut rinciannya:

Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000/3 bulan atau Rp 3.000.000/tahun.

Ibu hamil: Rp 750.000/bulan atau Rp 3.000.000/tahun.

Siswa SD: Rp 225.000/3 bulan atau Rp 900.000/tahun.

Siswa SMP: Rp 375.000/3 bulan atau Rp 1.500.000/tahun.

Siswa SMA: Rp 500.000/3 bulan atau Rp 2.000.000/tahun.

Lansia (60 tahun ke atas) Rp 600.000/3 bulan atau Rp 2.400.000/tahun.

Penyandang disabilitas: Rp 600.000/3 bulan atau Rp 2.400.000/tahun.

Itulah ulasan mengenai Cara Cek Bansos PKH BPNT Bulan Agustus 2025, Berserta Jadwal Pencairannya. *** 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.