Jateng

6 Langkah Mudah Validasi NIK Menjadi NPWP, Cukup Siapkan KTP dan Buka Website Resmi DJP Pajak Ini

Arixc Ardana | 7 Desember 2023, 15:49 WIB
6 Langkah Mudah Validasi NIK Menjadi NPWP, Cukup Siapkan KTP dan Buka Website Resmi DJP Pajak Ini

AKURAT.CO, Simak 6 Langkah Mudah Validasi NIK Menjadi NPWP, Cukup Siapkan KTP dan Buka Website Resmi DJP Pajak Ini

Pada perjalanannya menuju transformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memberikan dorongan kepada masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cukup lakukan cara ini untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP, yang bisa Anda lakukan kapan saja dan dimana saja

Baca Juga: Cara Cek Status NIK Apakah Sudah Terintegrasi dengan NPWP di Situs Resmi Ditjen Pajak, Lakukan Langkah Mudah Ini

Langkah ini diinisiasi dalam rangka pemadanan data yang diamanahkan oleh Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, serta aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Meskipun sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan pada awal 2024, DJP memutuskan untuk menunda implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP hingga pertengahan 2024.

Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat dan memastikan kesiapan teknis serta penerapan regulasi yang mendukung kebijakan ini.

Baca Juga: Pemadanan NPWP - NIK Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Semua Orang ber-KTP Bakal Diwajibkan Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Menurut Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Yudha Wijaya, keputusan ini diambil setelah evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP.

Meskipun sudah terdapat 58,7 juta NIK yang dapat digunakan menjadi NPWP per Agustus 2023, evaluasi tersebut menunjukkan bahwa proses pemadanan belum berjalan dengan baik.

Tahapan Validasi NIK-NPWP

Bagi wajib pajak yang ingin memastikan status NIK mereka sebagai NPWP, DJP menyediakan langkah-langkah validasi yang dapat dilakukan melalui situs DJP Online:

  1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser.
  2. Lakukan login dengan memasukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  3. Masuk ke menu profil, lalu masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  4. Lakukan validasi NIK, dan jika status sudah valid, klik ubah profil.
  5. Logout dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi.
  6. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, password yang sama, dan kode keamanan. Jika berhasil, validasi telah selesai.

Melengkapi Data Lainnya

Setelah NIK terverifikasi sebagai NPWP, wajib pajak dapat melengkapi data lainnya.

Di menu data lainnya, mereka dapat memperbarui atau melengkapi informasi seperti alamat tempat tinggal, nomor handphone, dan email untuk administrasi perpajakan DJP Online.

Baca Juga: Sinergi KPP Pratama Pati - KP2KP Rembang Gelar Tax Gathering, Bentuk Apresiasi bagi Wajib Pajak

Selain itu, DJP juga memberikan panduan untuk mengecek dan memperbaiki kelengkapan data anggota keluarga, termasuk nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan statusnya.

Dengan pemadanan data NIK dan NPWP ini, DJP berharap masyarakat dapat dengan mudah mengurus hak dan kewajiban pajak hanya melalui satu nomor identitas, yaitu NIK.

Hal ini membawa kemudahan dan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan, serta mengurangi kebutuhan untuk mengingat banyak nomor identitas.

***

 
 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.