Jateng

Pemadanan NPWP - NIK Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Semua Orang ber-KTP Bakal Diwajibkan Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Arixc Ardana | 7 Desember 2023, 14:36 WIB
Pemadanan NPWP - NIK Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Semua Orang ber-KTP Bakal Diwajibkan Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO, Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan Amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).

Perlu diperhatikan pula bahwa batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menurut PMK-112 adalah sebelum 1 Januari 2024.

Lalu apakah dengan pemadanan ini, pada tahun 2024 seluruh orang di Indonesia diharuskan membayar pajak?

Baca Juga: Misteri Kota Saranjana: Kota Gaib Nan Megah yang Tersembunyi di Kalimantan Selatan

Aturan turunannya yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kepegawaian dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Beleid tersebut menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima, dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Ditambah juga ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (selanjutnya disebut PMK-112).

Untuk membantu pemadanan NPWP-NIK, saat ini Direktorat Jenderak Pajak (DJP) memberikan layanan kepada pihak lain, yang mensyaratkan penggunaan NPWP berupa pemadanan NPWP massal secara elektronik berdasarkan permintaan dari pihak lain yang paling sedikit memuat NPWP dan nama wajib pajak.

Baca Juga: Genjot Pajak Dan Retribusi, Pemkot Semarang Sepakati Pembentukan Perda Baru

Lalu apakah seiiring dengan pemadanan NPWP - NIK, maka semua orang pada tahun 2024 mendatang akan dikenakan pajak?

 

Meskipun NIK ke depannya akan dijadikan basis data oleh DJP dalam memungut pajak, bukan berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP wajib untuk dipungut pajak.

Masyarakat yang belum bekerja atau penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tidak akan dikenakan pajak penghasilan kepadanya.

Wajib pajak memiliki syarat minimal berusia di atas 18 tahun dan apabila seseorang berusia di bawah 18 tahun namun sudah memiliki penghasilan, maka atas penghasilan tersebut digabung dengan orang tua untuk dihitung pajak terutangnya.

Selain itu, orang yang dikenakan pajak harus memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga: Bingung Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Aplikasi Signal, Coba Ikuti 4 langkah Ini!

Adapun batas penghasilan yang tidak dikenakan, yaitu di bawah 54 juta rupiah per tahun, atau 4,5 juta rupiah sebulan sehingga apabila dia dewasa dan penghasilannya lebih kecil daripada PTKP, maka tidak dikenakan pajak penghasilan.

Bahkan, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, berlaku ketentuan batasan peredaran bruto yang tidak dikenai pajak penghasilan final 0,5%, yakni sampai dengan Rp500 juta dalam setahun.

***

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.