Jateng

Genjot Pajak Dan Retribusi, Pemkot Semarang Sepakati Pembentukan Perda Baru

Theo Adi Pratama | 17 Oktober 2023, 16:34 WIB
Genjot Pajak Dan Retribusi, Pemkot Semarang Sepakati Pembentukan Perda Baru

AKURAT.CO SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menggelar sidang paripurna tentang penetapan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, Selasa (17/10/2023). 

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengapresiasi atas tercapainya kesepakatan bersama Walikota tersebut.  

Baca Juga: AXIS Nation Cup 2023, SMAN 11 Semarang Raih Peringkat Tiga, Juara Disabet SMAN 8 Makassar

Mualim mengatakan, aturan-aturan dalam penetapan perda ini sudah diatur dengan jelas. Menurutnya, tinggal segera dijalankan saja untuk mencapai target pendapatan daerah.

"Paling tidak, ada peningkatan yang jelas. Seperti yang disampaikan Bu Wali Kota tadi. Setelah disahkan ini bisa langsung gas," kata Mualim.

Baca Juga: Polresta Cilacap Berhasil Ringkus 15 Tersangka Yang Menjual 51.967 Butir Obat Obatan Berbahaya

Sementara itu, Walikota Semarang Hevearita G Rahayu mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dimaksudkan untuk penyempurnaan autran sebelumnya, karena dinilai masih ada beberapa hal yang belum diatur.

Sehingga pemerintah Kota Semarang tidak bisa melakukan penarikan retribusi di beberapa sektor, termasuk sektor pariwisata. 

Baca Juga: Nelayan Demak Terima Bantuan Sarpras Senilai Rp 1,5 M, Bupati: Terima Kasih Masih Setia Melaut

"Jika nanti perda disahkan, ini semua (hal yang sudah diatur dalam perda-red) serentak di 2024 bisa dijadikan sebagai objek pendapatan. Kami akan memudahkan (investasi-red). Sekarang sudah terdaftar (sebagai kesepakatan pembentukan perda-red), jadi tinggal gerak cepat saja," kata Mbak Ita, sapaan akrabnya, seusai acara.

Mbak Ita menjelaskan, kesepakatan tersebut tercapai untuk meringkas upaya dalam meningkatkan pajak daerah dan retribusi.

Baca Juga: Lanjutkan Komitmen Pengelolaan Air Bersih, Mbak Ita Sambut Tim Smart Water Cities Project

Termasuk memudahkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal pengelolaan.

"Sekarang ini semua didaftarkan, jadi objek-objek, katakanlah pariwisata ke depan bisa ditarik sebagai retribusi. Kalau dulu setiap kali ada objek baru mesti didahului Perda dulu. Contoh Museum Kota Lama tidak bisa ditarik retribusi karena menunggu harus ada Perda," katanya.

Mbak Ita mengatakan, sebagai awalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah meluncurkan sistem pembayaran retribusi elektronik atau e-Retribusi di pasar-pasar tradisional.

Baca Juga: Dikira Senam Massal, Warga Salatiga Kaget Acara di Stadion Jatidiri Adalah Deklarasi Bocah Gibran

Termuat di antaranya juga terdapat parkir elektronik atau e-Parkir.

Menurutnya, inovasi percepatan tersebut harus direspon dengan baik oleh dinas-dinas terkait.

Termasuk menggandeng perbankan untuk merealisasikan perda ini.

"Kalau ada satu perbankan yang tidak bisa, cari perbankan yang lain. Kalau sudah ada yang menyanggupi tinggal jalan saja," ujarnya.

Wali Kota Semarang perempuan pertama ini mengakui, untuk menggenjot pendapatan daerah tidak mudah.

Namun, jika dikerjakan dalam satu kolaborasi, menurutnya tidak ada kata sulit untuk dilakukan.

"Semuanya terkait kenaikan pajak harus ada kajiannya terlebih dulu. Tetapi dengan adanya perda ini akan makin meningkatkan pendapatan daerah," tuturnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.