Genjot Pajak Dan Retribusi, Pemkot Semarang Sepakati Pembentukan Perda Baru

AKURAT.CO SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menggelar sidang paripurna tentang penetapan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, Selasa (17/10/2023).
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengapresiasi atas tercapainya kesepakatan bersama Walikota tersebut.
Baca Juga: AXIS Nation Cup 2023, SMAN 11 Semarang Raih Peringkat Tiga, Juara Disabet SMAN 8 Makassar
Mualim mengatakan, aturan-aturan dalam penetapan perda ini sudah diatur dengan jelas. Menurutnya, tinggal segera dijalankan saja untuk mencapai target pendapatan daerah.
"Paling tidak, ada peningkatan yang jelas. Seperti yang disampaikan Bu Wali Kota tadi. Setelah disahkan ini bisa langsung gas," kata Mualim.
Baca Juga: Polresta Cilacap Berhasil Ringkus 15 Tersangka Yang Menjual 51.967 Butir Obat Obatan Berbahaya
Sementara itu, Walikota Semarang Hevearita G Rahayu mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dimaksudkan untuk penyempurnaan autran sebelumnya, karena dinilai masih ada beberapa hal yang belum diatur.
Sehingga pemerintah Kota Semarang tidak bisa melakukan penarikan retribusi di beberapa sektor, termasuk sektor pariwisata.
Baca Juga: Nelayan Demak Terima Bantuan Sarpras Senilai Rp 1,5 M, Bupati: Terima Kasih Masih Setia Melaut
"Jika nanti perda disahkan, ini semua (hal yang sudah diatur dalam perda-red) serentak di 2024 bisa dijadikan sebagai objek pendapatan. Kami akan memudahkan (investasi-red). Sekarang sudah terdaftar (sebagai kesepakatan pembentukan perda-red), jadi tinggal gerak cepat saja," kata Mbak Ita, sapaan akrabnya, seusai acara.
Mbak Ita menjelaskan, kesepakatan tersebut tercapai untuk meringkas upaya dalam meningkatkan pajak daerah dan retribusi.
Baca Juga: Lanjutkan Komitmen Pengelolaan Air Bersih, Mbak Ita Sambut Tim Smart Water Cities Project
Termasuk memudahkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal pengelolaan.
"Sekarang ini semua didaftarkan, jadi objek-objek, katakanlah pariwisata ke depan bisa ditarik sebagai retribusi. Kalau dulu setiap kali ada objek baru mesti didahului Perda dulu. Contoh Museum Kota Lama tidak bisa ditarik retribusi karena menunggu harus ada Perda," katanya.
Mbak Ita mengatakan, sebagai awalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah meluncurkan sistem pembayaran retribusi elektronik atau e-Retribusi di pasar-pasar tradisional.
Baca Juga: Dikira Senam Massal, Warga Salatiga Kaget Acara di Stadion Jatidiri Adalah Deklarasi Bocah Gibran
Termuat di antaranya juga terdapat parkir elektronik atau e-Parkir.
Menurutnya, inovasi percepatan tersebut harus direspon dengan baik oleh dinas-dinas terkait.
Termasuk menggandeng perbankan untuk merealisasikan perda ini.
"Kalau ada satu perbankan yang tidak bisa, cari perbankan yang lain. Kalau sudah ada yang menyanggupi tinggal jalan saja," ujarnya.
Wali Kota Semarang perempuan pertama ini mengakui, untuk menggenjot pendapatan daerah tidak mudah.
Namun, jika dikerjakan dalam satu kolaborasi, menurutnya tidak ada kata sulit untuk dilakukan.
"Semuanya terkait kenaikan pajak harus ada kajiannya terlebih dulu. Tetapi dengan adanya perda ini akan makin meningkatkan pendapatan daerah," tuturnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 2Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 8Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time



