Jateng

Viral Lirik Lagu Paman Datang dari MK, Usai Ubah Syarat Maju Cawapres, Singgung Gibran Rakabuming Raka?

Arixc Ardana | 16 Oktober 2023, 20:21 WIB
Viral Lirik Lagu Paman Datang dari MK, Usai Ubah Syarat Maju Cawapres, Singgung Gibran Rakabuming Raka?

AKURAT.CO, Viral di media sosial lirik lagu Paman Datang dari MK, usai lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi soal batas usia calon wakil presiden (cawapres).

Dalam postingan yang viral di media sosial tersebut, tampak tiga orang tengah menyanyikan lagu Paman Datang dari MK, yang diduga untuk menyentil keputusan MK terkait syarat cawapres.

Diketahui lagu asli tersebut berjudul Paman Datang yang dipopulerkan Tasya, namun diubah liriknya menjadi Paman Datang dari MK, yang dikaitkan dengan rencana pencalonan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Baca Juga: Berprestasi Sebagai Kepala Daerah di Usia Muda, Gibran Didorong Maju Cawapres

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi soal batas usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya mahasiswa asal UNS Solo, Almas Tsaqibbirru Re A, mengajukan uji materi terkait usia capres dan cawapres.

MK kemudian dalam putusannya, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tersebut.

Baca Juga: Warga Demak Manfaatkan Sisa Fillet Nila, jadi Ikan Asap Bernilai Ekonomis

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," papar Ketua MK  Anwar Usman, saat membaca amar putusan Almas, Senin, 16 Oktober 2023.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD. Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang mendukuki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada," ujarnya.

Dengan demikian ada perubahan terkait Pasal 169 huruf q No.7 tahun 2017. 

Baca Juga: Pemprov Jateng Alokasikan Rp350 Juta demi Stabilisasi Harga Beras dan Telur

Pasal tersebut kini berubah menjadi: 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'.

Sebelumnya hanya berbunyi:

'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Baca Juga: Komunitas Brebes Tengah Ikut Mendukung Gibran Jadi Bakal Calon Wakil Presiden RI

Padahal, dihari yang sama, dalam putusan sebelumnya, MK menolak dua uji materi yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Dengan adanya putusan MK tersebut, dinilai akan membuka celah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Tambah Jam Terbang Pemain Muda, PSIS Semarang Pinjamkan Jorry dan Aqsha ke Persik Kendal

Diketahui Gibran merupakan putra sulung Presiden Jokowi, sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Nama Gibran Rakabuming Raka sebelumnya disodorkan oleh Partai Bulang Bintang (PBB) untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

PBB dan Golkar merupakan anggota koalisi tersebut bersama Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Partai Gelora dan Partai Garuda.

Kini langkah Gibran untuk bertarung pada Pilpres 2024 semakin terbuka, sebab sebelumnya terganjal aturan soal batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun, karena saat ini Gibran baru berusia 36 tahun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sandi (@sandissukron)

 ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.