Trending, Nasabah Pinjol Adakami Akhiri Hidup Karena Teror dari DC Aplikasi

AKURAT.CO, Lagi hangat-hangatnya berita soal ada nasabah sebuah pinjol yang Akhiri Hidup karena sering ditagih-tagih.
Nama apalikasi yang saat ini sedang naik daun terkait berita ini adalah aplikasi adakami.
Baru-baru ini memang viral di Twitter/X soal penagihan utang oleh debt collector (DC) AdaKami kepada korban yang mana malah berujung pada bunuh diri.
Baca Juga: Kesan Wisudawan XXXII Setia WS, Sekolah Kecil Tapi Potensi Luar Biasa
Lalu sebenarnya apa itu Adakami dan mengapa sedemikian gemparnya berita satu ini?
Menurut website resmi, aplikasi Adakami adalah sebuah platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan.
Semangat dari aplikasi ini adalah untuk membangun akses keuangan yang berkualitas bagi ratusan juta orang Indonesia.
Baca Juga: Disdamkar Tak Tentukan Batas Waktu Proses Pendinginan Kebakaran TPA Jatibarang
Perusahaan juga berkomitmen untuk membantu orang-orang serta komunitas dalam meraih mimpi mereka dalam setiap tahapan hidup mereka.
AdaKami sendiri sudah dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, sebuah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berizin dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini sejalan dengan misi dalam mewujudkan inklusi keuangan dan memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia, melalui inovasi dan edukasi.
Baca Juga: Demak Menjadi Salah Satu Rencana Aksi Major Project Korporasi Petani Tanaman Pangan
AdaKami menggunakan teknologi informasi sebagai landasan inovasi demi menciptakan pelayanan yang cepat, tepat dan optimal.
Lalu mengenai berita yang mengatakan pelanggan Adakami yang bunuh diri ini sampai saat ini masih dicari tahu dan juga sedang dikonfirmasi oleh pihak OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari menyampaikan bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Adakami hari ini, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Dinas Pertanian Demak Lakukan Pengujian Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
Perlu diketahui bahwa korban telah melakukan peminjaman uang di Adakami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan tagihan sekitar Rp 19 juta.
Dalam tulisan thread Twitter yang viral tersebut, AdaKami memberikan pinjaman dengan bunga 0,4% per hari dan biaya admin 100%.
Pihak DC dari adakami disebut telah mengejar korban bahkan memakai cara-cara yang tidak manusiawi.
Baca Juga: Gelar Konferensi Internasional, FT UNNES Soroti Teknologi Ramah Lingkungan
Teror itu pun masih tetap berlanjut ke keluarga dan kerabatnya bahkan setelah korban telah meninggal dunia.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








