Jateng

Karir Vibes! PT PELNI Buka Lowongan Kerja untuk Beberapa Posisi! Bahkan Usia 59 Tahun Tetap Bisa Daftar! Yuk Cek Kualifikasinya

Theo Adi Pratama | 23 Agustus 2024, 07:30 WIB
Karir Vibes! PT PELNI Buka Lowongan Kerja untuk Beberapa Posisi! Bahkan Usia 59 Tahun Tetap Bisa Daftar! Yuk Cek Kualifikasinya

JATENG.AKURAT.CO, Bagi Anda yang memiliki jiwa petualang dan bermimpi merasakan pengalaman bekerja di atas kapal, kini saatnya mewujudkan impian tersebut bersama PT PELNI!

Perusahaan pelayaran nasional ini kembali membuka lowongan kerja untuk beberapa posisi dengan persyaratan yang sangat menarik.

Salah satu keunggulan dari lowongan kerja PT PELNI kali ini adalah fleksibilitas usia, di mana pelamar hingga usia 59 tahun masih berkesempatan untuk bergabung.

Ini adalah peluang emas bagi Anda yang ingin memulai atau melanjutkan karier di dunia pelayaran tanpa batasan usia yang ketat.

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) membuka kesempatan untuk mengisi posisi Nakhoda Kapal Barang (PKL), Nakhoda Kapal Perintis (PKL), dan Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal Barang (PKL).

Lowongan ini diperuntukkan bagi pelamar pria yang memiliki pengalaman di bidangnya, dengan usia maksimal 59 tahun.

Baca Juga: Karir Vibes! Peluang Emas Terbuka, Bank Syariah Indonesia Buka Lowongan Kerja Ajak Kamu Turut Membangun Perbankan Syariah Indonesia

Posisi yang Dibuka dan Kualifikasi

1. Nakhoda Kapal Barang - Status PKL

Kualifikasi:

Diutamakan pria.

Memiliki pengalaman sebagai Nakhoda di dua kapal berbeda dengan minimal GT 2000.

Usia maksimal 59 tahun.

Jujur, mampu beradaptasi dengan lingkungan baru, serta dapat bekerja secara tim.

Bersedia menaati aturan yang berlaku di perusahaan.

Bersedia ditempatkan di seluruh kapal perintis dan seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan Administrasi:

Memiliki COC / Pendidikan minimal ANT II.

Sertifikasi: GMDSS & ORU, Basic Safety Training, MFA, MC, SCRB, AFF, BRM, RADAR, ARPA, ECDIS, SSO, IMDG Code.

Medical Check-Up (MCU) dengan sertifikat kesehatan standar BKKP.

2. Nakhoda Kapal Perintis - Status PKL

Kualifikasi:

Diutamakan pria.

Memiliki pengalaman sebagai Nakhoda di dua kapal berbeda dengan minimal GT 2000.

Usia maksimal 59 tahun.

Jujur, mampu beradaptasi dengan lingkungan baru, serta dapat bekerja secara tim.

Bersedia menaati aturan yang berlaku di perusahaan.

Bersedia ditempatkan di seluruh kapal perintis dan seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan Administrasi:

Memiliki COC / Pendidikan minimal ANT II.

Sertifikasi: GMDSS & ORU, Basic Safety Training, MFA, MC, SCRB, AFF, BRM, RADAR, ARPA, ECDIS, SSO, CROW & CRISIS.

Medical Check-Up (MCU) dengan sertifikat kesehatan standar BKKP.

Baca Juga: Karir Vibes! Lulusan S1 Segera Merapat, BRI Buka Lowongan Kerja untuk Posisi yang Menarik! Cek Persyaratannya

3. Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal Barang - Status PKL

Kualifikasi:

Diutamakan pria.

Memiliki pengalaman sebagai KKM di dua kapal berbeda dengan minimal GT 2000.

Usia maksimal 59 tahun.

Jujur, mampu beradaptasi dengan lingkungan baru, serta dapat bekerja secara tim.

Bersedia menaati aturan yang berlaku di perusahaan.

Bersedia ditempatkan di seluruh kapal perintis dan seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan Administrasi:

Memiliki COC / Pendidikan minimal ATT II.

Sertifikasi: Basic Safety Training, MFA, MC, SCRB, AFF, ERM, SSO.

Medical Check-Up (MCU) dengan sertifikat kesehatan standar BKKP.

Cara Mendaftar

Bagi Anda yang memenuhi kualifikasi dan berminat untuk bergabung dengan PT PELNI, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi perusahaan di https://rekrutmen.pelni.co.id.

Baca Juga: Karir Vibes! LPDP Buka Pintu Emas untuk Lulusan S1 dan S2 Bergabung dengan Lembaga Prestisius, Berikut Info Lowongan Kerja dan Persyaratannya

Lowongan kerja ini dibuka hingga 31 Agustus 2024, jadi pastikan Anda segera mendaftar dan tidak melewatkan kesempatan emas ini.

Bergabunglah dengan PT PELNI dan jadilah bagian dari tim pelayaran nasional yang terus berkembang dan berkontribusi untuk kemajuan Indonesia.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.