Meniti Karir Sebagai Hakim: Profesi Penting di Dunia Peradilan Indonesia

AKURAT.CO, Hakim adalah salah satu profesi yang memiliki peran sentral dalam sistem peradilan Indonesia.
Profesi ini menjadi pilihan menarik bagi mereka yang memiliki minat dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam penegakan keadilan.
Artikel ini akan memberikan gambaran singkat seputar profesi hakim, jenis-jenis hakim, tugas dan tanggung jawab mereka, serta syarat-syarat untuk menjadi seorang hakim.
Baca Juga: PT Mulia Boga Raya Sedang Membuka Lowongan Pekerjaan, Silahkan Daftarkan Diri Anda Segera!
Apa Itu Hakim?
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 mendefinisikan hakim sebagai pejabat di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yang mencakup peradilan umum, agama, militer, hingga tata usaha negara.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menjelaskan bahwa hakim merupakan pejabat peradilan negara yang memiliki wewenang dari undang-undang untuk mengadili.
Menurut Indeed, hakim adalah seorang profesional yang memimpin sidang, berperan sebagai "wasit," dan mengambil keputusan berdasarkan argumen, pertanyaan, dan bukti yang disajikan.
Dengan berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hakim adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengadili perkara di pengadilan atau mahkamah.
Baca Juga: Buruan Daftar, PT AIA Financial Sedang Membuka Lowongan Pekerjaan, Cek Kualifikasinya!
Jenis-Jenis Hakim
Menurut Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, hakim di Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
- Hakim Agung: Bekerja di lingkungan Mahkamah Agung.
- Hakim Konstitusi: Bekerja di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
- Hakim ad hoc: Bersifat sementara, memiliki keahlian khusus, dan pengalaman di bidang tertentu untuk melakukan pemeriksaan, mengadili, hingga memutuskan perkara sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: Optimalkan Kelancaran Penjualan UMKM dengan 7 Aplikasi Kasir Gratis Terbaik
Tugas dan Tanggung Jawab Hakim
Tugas dan tanggung jawab hakim diatur dalam KUHAP, antara lain:
- Hakim berwewenang untuk menerima, memeriksa, dan membuat keputusan dalam sebuah perkara.
- Melaksanakan tugasnya dengan asas bebas, jujur, dan tidak memihak, terutama dalam persidangan.
- Melakukan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama menjalankan tugasnya di pengadilan, hakim bekerja dalam tim, dengan setidaknya tiga orang hakim, di mana satu orang menjadi ketua hakim dan dua orang lainnya menjadi hakim anggota.
Mereka dibantu oleh seorang panitera yang mendukung pekerjaan hakim.
Syarat Menjadi Hakim
Persyaratan untuk menjadi hakim diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Beberapa syaratnya meliputi:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
- Lulusan Sarjana Hukum.
- Lulus pendidikan hakim.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun.
- Tidak pernah mendapatkan pidana penjara karena kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk menjadi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri, seseorang harus memiliki pengalaman minimal 7 tahun sebagai hakim di pengadilan negeri.
Baca Juga: Prediksi Kenaikan Upah Minimum di Solo Raya Untuk Tahun 2024: Menanti Keputusan Pemerintah
Menjadi seorang hakim adalah pilihan karir yang membutuhkan dedikasi, pengetahuan hukum yang mendalam, dan integritas yang tinggi.
Dengan berbagai syarat dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, profesi hakim menawarkan pengalaman yang memuaskan bagi mereka yang berkomitmen untuk menyumbangkan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia.
Bagi yang tertarik, mengejar karir sebagai hakim adalah langkah penting dalam mendukung penegakan hukum dan keadilan di negara ini.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










