Jateng

Prediksi Kenaikan Upah Minimum di Solo Raya Untuk Tahun 2024: Menanti Keputusan Pemerintah

Theo Adi Pratama | 25 November 2023, 11:45 WIB
Prediksi Kenaikan Upah Minimum di Solo Raya Untuk Tahun 2024: Menanti Keputusan Pemerintah

 

AKURAT.CO, Sejumlah buruh dan karyawan di wilayah Solo Raya saat ini tengah menantikan keputusan pemerintah terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen.

Pertanyaan utama yang muncul adalah, berapa UMK tertinggi di Solo Raya?

Melansir informasi dari Jatengprov, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah baru-baru ini mengumumkan kenaikan UMP sebesar 4,02 persen.

Baca Juga: Menikmati Keindahan Alam Pantai Boom Marina: Surga Tersembunyi di Banyuwangi

UMP 2023 yang sebelumnya sebesar Rp 1.958.169 naik menjadi Rp 2.036.947, menandakan kenaikan sebesar Rp 78.777,31.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2023, tanggal 21 November 2023, yang diumumkan oleh Ahmad Aziz, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.

Dengan keputusan ini, naiknya UMP Jawa Tengah turut mempengaruhi kenaikan UMK di berbagai wilayah, termasuk di Solo Raya.

Baca Juga: Sebuah Bentuk Penghormatan Bagi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Melalui 6 Lagu Bertema Guru Dalam Peringatan Hari Guru Nasional

Solo Raya adalah wilayah metropolitan yang terdiri dari tujuh daerah, yaitu Kota Solo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonogiri.

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Karanganyar di Solo Raya memiliki nilai tertinggi dibandingkan dengan lima daerah lainnya di eks Karesidenan Surakarta.

Pada tahun 2023, UMK Kabupaten Karanganyar mencapai Rp 2.207.483.

Baca Juga: Semarang: Kota yang Sangat Menggoda dan Kaya Akan Potensi Wisata, Kuliner, Hingga Berbagai Macam Dialek dan Kosakata yang Khas

Dengan kenaikan UMP Jateng sebesar 4,02 persen, perkiraan UMK Karanganyar untuk tahun 2024 adalah Rp 2.296.224, mengalami perubahan sebesar Rp 88.740.

Sementara itu, UMK Kota Solo pada tahun 2023 sebesar Rp 2.174.169 mengalami kenaikan Rp 87.401, menjadi Rp 2.261.570.

Begitu juga dengan UMK Kabupaten Klaten yang diperkirakan naik menjadi Rp 2.238.846.

Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Alam Pantai Bercak Pacitan, Pantai yang Mendapat Julukan Raja Ampatnya Pacitan

Lihatlah perkiraan perubahan UMK untuk tahun 2024 di wilayah Solo Raya:

  1. UMK Kabupaten Karanganyar 2024: Rp 2.296.224 (Naik dari Rp 2.207.483 di tahun 2023)
  2. UMK Kota Solo 2024: Rp 2.261.570 (Naik dari Rp 2.174.169 di tahun 2023)
  3. UMK Kabupaten Klaten 2024: Rp 2.238.846
  4. UMK Kabupaten Boyolali 2024: Rp 2.242.371 (Naik dari Rp 2.155.712 di tahun 2023)
  5. UMK Kabupaten Sukoharjo 2024: Rp 2.224.205 (Naik dari Rp 2.138.247 di tahun 2023)
  6. UMK Kabupaten Sragen 2024: Rp 2.048.745 (Naik dari Rp 1.969.569 di tahun 2023)
  7. UMK Kabupaten Wonogiri 2024: Rp 2.047.579 (Naik dari Rp 1.968.448 di tahun 2023)

Baca Juga: Memahami dan Menghayati Peringatan Hari Guru Nasional Dalam Konteks Sejarah, Penetapan, dan Tujuannya

Dengan demikian, daftar UMK di seluruh wilayah eks Karesidenan Surakarta untuk tahun 2024 telah diungkap, dengan Karanganyar sebagai yang tertinggi dan Wonogiri sebagai yang terendah.

Nilai pasti terkait UMK 2024 di Solo Raya ini diharapkan akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023.

Buruh dan karyawan di wilayah ini tetap menantikan keputusan pemerintah tersebut sebagai acuan dalam merencanakan ekonomi pribadi mereka.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.